Ganggu Arus Lalu Lintas, Pelanggar Bisa Dipidana 1 Bulan Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:07 WIB
Ganggu Arus Lalu Lintas,...
Ganggu Arus Lalu Lintas, Pelanggar Bisa Dipidana 1 Bulan Penjara
A A A
BOGOR - Banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, langsung direspon oleh pihak terkait.

Pasalnya, dalam waktu dekat Satlantas Polres Bogor bakal menegakan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dimana para pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri di Bogor, Kamis (11/7/2019).

Sebelum aturan tersebut ditegakan, khususnya di jalur lambat Jalan Raya Tegar Beriman, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu dalam bentuk spanduk.

"Iya saat ini, kita patroli masih memberikan imbauan, kepada para pengendara khususnya kepada driver online, baik roda dua maupun roda empat agar tak parkir sembarangan, itu dilakukan dalam sepekan ini," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, polisi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tetap akan menyebar imbauan dan rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman.

"Kemudian setelah lewat dari satu pekan masih ada yang nakal atau kedapatan parkir. Kita akan melaksanakan penindakan kepada pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang masih parkir sembarangan," tegasnya.

Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga tengah gencar membagikan brosur atau selebaran kepada para pengendara tentang larangan parkir di sembarang tempat di Cibinong, Kabupaten Bogor ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menyatakan petugas juga akan berupaya memberikan ruang, khususnya para driver ojek online agar bisa tetap parkir di sejumlah titik keramaian.

"Yang jelas kita akan memberikan ruang untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik untuk para driver ojek yang sering parkir di Jalan Tegar Beriman, khususnya di depan kawasan Cibinong City Mall (CCM). Kami akan rapat juga dengan pihak CCM agar memberikan space khusus untuk ojol dan taksi online," ujar Fadli.

Dia menambahkan, operasi ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak. "Tak hanya kepolisian tapi Satpol PP dan Subdenpom Kabupaten Bogor juga dilibatkan, khususnya saat penindakan berupa tilang denda Rp250.000 itu," kata Fadli.
(mhd)
Berita Terkait
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
5 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
6 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
9 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
10 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved