Korupsi di Tubuh KONI, Pemkot Tangerang Tetap Kucurkan Dana Hibah

Jum'at, 05 Juli 2019 - 17:33 WIB
Korupsi di Tubuh KONI,...
Korupsi di Tubuh KONI, Pemkot Tangerang Tetap Kucurkan Dana Hibah
A A A
TANGERANG - Di tengah kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua dan Bendahara KONI, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, tetap akan mengucurkan dana hibah untuk kelangsungan kegiatan KONI setiap tahun.

Pada tahun anggaran 2019 saja, Dispora Kota Tangerang memberikan hibah sebesar Rp8 miliar ke KONI Tangerang. Sayang, setelah dana hibah dicairkan, Dispora tidak melakukan pengawasan penggunaannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Olahraga pada Dispora Kota Tangerang Agus Prasetyo. Penggunaan dana hibah oleh KONI, kata Agus, sesuai yang di proposal.

"Dana hibah buat KONI pada tahun 2019 senilai Rp8 miliar. Proposalnya dari sana semua, penggunaannya dari KONI," kata Agus, saat dihubungi Koran Sindo, Jumat (4/7/2019).

Terkait pengawasan dana hibah, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan. Menurutnya, dinas terkait hanya memberi hibah, sesuai penganggaran di proposal.

"Pengawasan dana hibahnya itu ada dari BPK dan inspektorat. Untuk itu, saya tidak begitu update. Korupsi dana hibah itu periode 2014/2015. Saya baru masuk, jadi saya gak update," sambung Agus lagi. (Baca: Tilep Dana Hibah, Mantan ketua dan Bendahara KONI Tangerang Ditangkap )

Saat dimintai komentarnya terkait korupsi dana hibah oleh mantan Ketua dan Bendahara KONI 2015 lalu pun, Agus tidak mau memberikan keterangan panjang.

Tidak adanya pengawasan internal Dispora terhadap dana hibahnya, diduga membuat mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Dasep bin Emon (50) dan Siti Nursiah (46) tega melakukan penggelapan.

Dari total Rp18 miliar dana hibah yang telah digelontorkan Dispora Tangerang, hampir sekitar Rp672 juta ditilep oleh kedua pejabat teras di lingkungan pengurus KONI itu.

"Untuk pengurangan dana hibah, bukan dari kita. Tetapi dari DPKAD, tapi ada tim TAPD yang dikomandoi sekda dan timnya. Sudah ya, saya lagi di jalan," pungkas Agus, langsung menutup saluran telepon miliknya.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
1 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
2 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
2 jam yang lalu
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
4 jam yang lalu
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
5 jam yang lalu
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved