Preteli Motor Hasil Kejahatan, Komplotan Begal Dibekuk
A
A
A
PASURUAN - Polres Pasuruan, Jawa Timur mengamankan 6 orang begal sepeda motor, serta penadah. Seorang pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas dengan celurit.
Saat diperiksa, pelaku menjual hasil tindak kejahatan dalam bentuk suku cadang untuk mengelabui polisi.
Mereka ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan dari berbagai lokasi persembunyian.
Salah seorang pelaku yang bersembunyi di dalam hutan sempat melawan petugas dengan sebilah celurit.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, yakni empat unit sepeda motor berbagai jenis, surat-surat kendaraan, celurit.
“Nanti akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan dan persidangan,” kata Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono, Jumat (5/7/2019).
Sedangkan kendaraan hasil curian lainnya telah dijual dalam keadaan tak utuh atau dipreteli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat diperiksa, pelaku menjual hasil tindak kejahatan dalam bentuk suku cadang untuk mengelabui polisi.
Mereka ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan dari berbagai lokasi persembunyian.
Salah seorang pelaku yang bersembunyi di dalam hutan sempat melawan petugas dengan sebilah celurit.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, yakni empat unit sepeda motor berbagai jenis, surat-surat kendaraan, celurit.
“Nanti akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan dan persidangan,” kata Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono, Jumat (5/7/2019).
Sedangkan kendaraan hasil curian lainnya telah dijual dalam keadaan tak utuh atau dipreteli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(shf)