Psikolog Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diproses Hukum

Kamis, 04 Juli 2019 - 15:35 WIB
Psikolog Minta Wanita...
Psikolog Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diproses Hukum
A A A
Jika hasil pemeriksaan dan observasi selama tiga hari di RS Polri, wanita pembawa anjing ke masjid disimpulkan mengalami gangguan jiwa skizofrenia, maka SM (52) mesti dirawat di RS Jiwa. Namun, hal itu mesti dilihat terlebih dahulu jenis gangguan jiwanya.

"Kalau memang skizofrenia, apa boleh buat. Tapi, tergantung jenis gangguan jiwanya. Hanya gangguan jiwa tertentu yang pelakunya tidak patut dihukum," kata Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/7/2019).

Dia menilai, ada kesalahpahaman dalam menerapkan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

"Di sini, menurut saya, kebablasan dalam menerapkan Pasal 44. Not criminally responsible on account of mental disorder. Begitu istilahnya. Padanannya adalah Pasal 44 KUHP. Tapi, polisi langsung menghentikan penyelidikan begitu pelaku dinilai tidak waras," katanya.

Reza berharap, wanita pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawarah Sentul City, Bogor, Jawa Barat, bisa diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Jika sudah ada keputusan dari pengadilan, kata dia, SM bisa direhabilitasi terkait gangguan jiwa yang dideritanya itu.

"Semestinya, pelaku tetap diproses sampai disidang. Jika terbukti sah dan meyakinkan, terdakwa divonis bersalah. Namun alih-alih dihukum, sesuai Pasal 44, yang bersangktan bisa direhabilitasi. Itu pun tidak dibiarkan seumur hidup," kata Reza.

Selain itu, Reza menambahkan, gangguan jiwa pelaku bisa dicek secara berkala. "Negara wajib merehabnya. Berupaya menyembuhkannya. Jadi secara berkala, cek ulang kewarasannya. Kalau sudah waras (fit), bisa dikenai pertanggungjawaban secara pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Hariyanto mengatakan, SM tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 30 Juni 2019 pukul 22.35 WIB dengan dua keluhan.

"Ada dua keluhan yakni fisik dan kejiwaan, dan akan diperiksa intensif selama dua pekan," ujar Hariyanto di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 1 Juli 2019. (Baca juga: Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Disarankan Dirawat di RS Jiwa )
(mhd)
Berita Terkait
Muhammad Kace Ditetapkan...
Muhammad Kace Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Purworejo Digemparkan...
Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Pria yang Menikahi Kambing...
Pria yang Menikahi Kambing di Gresik Akhirnya Tobat, Menangis di Depan Kiai
Polisi Sebut Tak Ada...
Polisi Sebut Tak Ada Penistaan Agama di Kasus Pemukulan Imam Masjid Bekasi
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Viral Penginjak Alquran di Sukabumi
Viral Video Penistaan...
Viral Video Penistaan Agama, Pemilik Akun Akui Medsosnya Diretas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved