Psikolog Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diproses Hukum

Kamis, 04 Juli 2019 - 15:35 WIB
Psikolog Minta Wanita...
Psikolog Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diproses Hukum
A A A
Jika hasil pemeriksaan dan observasi selama tiga hari di RS Polri, wanita pembawa anjing ke masjid disimpulkan mengalami gangguan jiwa skizofrenia, maka SM (52) mesti dirawat di RS Jiwa. Namun, hal itu mesti dilihat terlebih dahulu jenis gangguan jiwanya.

"Kalau memang skizofrenia, apa boleh buat. Tapi, tergantung jenis gangguan jiwanya. Hanya gangguan jiwa tertentu yang pelakunya tidak patut dihukum," kata Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/7/2019).

Dia menilai, ada kesalahpahaman dalam menerapkan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

"Di sini, menurut saya, kebablasan dalam menerapkan Pasal 44. Not criminally responsible on account of mental disorder. Begitu istilahnya. Padanannya adalah Pasal 44 KUHP. Tapi, polisi langsung menghentikan penyelidikan begitu pelaku dinilai tidak waras," katanya.

Reza berharap, wanita pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawarah Sentul City, Bogor, Jawa Barat, bisa diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Jika sudah ada keputusan dari pengadilan, kata dia, SM bisa direhabilitasi terkait gangguan jiwa yang dideritanya itu.

"Semestinya, pelaku tetap diproses sampai disidang. Jika terbukti sah dan meyakinkan, terdakwa divonis bersalah. Namun alih-alih dihukum, sesuai Pasal 44, yang bersangktan bisa direhabilitasi. Itu pun tidak dibiarkan seumur hidup," kata Reza.

Selain itu, Reza menambahkan, gangguan jiwa pelaku bisa dicek secara berkala. "Negara wajib merehabnya. Berupaya menyembuhkannya. Jadi secara berkala, cek ulang kewarasannya. Kalau sudah waras (fit), bisa dikenai pertanggungjawaban secara pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Hariyanto mengatakan, SM tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 30 Juni 2019 pukul 22.35 WIB dengan dua keluhan.

"Ada dua keluhan yakni fisik dan kejiwaan, dan akan diperiksa intensif selama dua pekan," ujar Hariyanto di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 1 Juli 2019. (Baca juga: Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Disarankan Dirawat di RS Jiwa )
(mhd)
Berita Terkait
Muhammad Kace Ditetapkan...
Muhammad Kace Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Purworejo Digemparkan...
Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Pria yang Menikahi Kambing...
Pria yang Menikahi Kambing di Gresik Akhirnya Tobat, Menangis di Depan Kiai
Polisi Sebut Tak Ada...
Polisi Sebut Tak Ada Penistaan Agama di Kasus Pemukulan Imam Masjid Bekasi
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Viral Penginjak Alquran di Sukabumi
Viral Video Penistaan...
Viral Video Penistaan Agama, Pemilik Akun Akui Medsosnya Diretas
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
2 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
2 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
3 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
3 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved