Bardalih Terlilit Utang, Pria Ini Jual Istri Rp1,5 Juta ke Pria Hidung Belang

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:16 WIB
Bardalih Terlilit Utang, Pria Ini Jual Istri Rp1,5 Juta ke Pria Hidung Belang
Bardalih Terlilit Utang, Pria Ini Jual Istri Rp1,5 Juta ke Pria Hidung Belang
A A A
SURABAYA - Anggota unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Jatim menangkap seorang pemuda asal Tuban, Nur Hidayat (21). Pasalnya, pemuda ini nekat menjual istrinya, PR (20), terhadap pria hidung belang. Sekali kencan tarifnya dipatok Rp1,5 juta untuk layanan threesome.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1,5 juta, dua HP, selimut yang terdapat bercak sperma, baju tidur warna pink, Bra Wanita Warna Pink dan celana dalam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Di mana di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga dijadikan tempat asusila yaitu satu wanita melayani hubungan seks dengan 2 laki-laki (Threesome).

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar 8 Villa Yosi pada 01 Juli 2019. Saat itu polisi mendapati PR sedang berhubungan seks dengan 2 laki-laki. Lalu ketiganya beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses pemeriksaan," ujar Leo, Rabu (3/7/2019).

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka Nur Hidayat merupakan suami dari PR. Dimana Nur Hidayat menawarkan istrinya sendiri pada pria hidung belang melalui akun Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan dengan layanan threesome.

"Tersangka mengaku perbuatan asusila ini sudah dilakukan empat kali. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang Iain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Nur Hidayat mengaku dirinya nekat menjual sang istri karena ingin membayar utang. Sebab ketika melahirkan melalui operasi sesar, sehingga membutuhkan biaya yang banyak. "Saya tidak maksa, tapi sudah kesepakatan (dirinya dengan sang istri). Ini kami lakukan sudah empat kali," ucap Nur Hidayat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6609 seconds (0.1#10.140)