Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit Fiktif

Rabu, 03 Juli 2019 - 00:34 WIB
Kejati Sulut Tahan 2...
Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit Fiktif
A A A
MANADO - SJT alias AYA selaku Account Officer Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang BRI (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

Tahun 2016 -2017 ditemukan adanya masalah penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel yang tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet. Setelah dilakukan audit investigasi kredit yang bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh tersangka AYA.

"Tersangka yang memprakarsai Kredit bermasalah/fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu," ujar Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Malaka kepada wartawan di Manado, Selasa (2/7/2019).

Selain AYA, AHP alias Midun selaku pihak ketiga (Broker/Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.

"Dan Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.543.033.604," kata Malaka.

Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perlu dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1)," pungkas Malaka.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
11 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
12 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
17 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
19 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
20 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
22 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved