Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit Fiktif
A
A
A
MANADO - SJT alias AYA selaku Account Officer Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang BRI (Persero) Tbk, Boulevard Manado.
Tahun 2016 -2017 ditemukan adanya masalah penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel yang tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet. Setelah dilakukan audit investigasi kredit yang bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh tersangka AYA.
"Tersangka yang memprakarsai Kredit bermasalah/fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu," ujar Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Malaka kepada wartawan di Manado, Selasa (2/7/2019).
Selain AYA, AHP alias Midun selaku pihak ketiga (Broker/Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.
"Dan Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.543.033.604," kata Malaka.
Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perlu dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1)," pungkas Malaka.
Tahun 2016 -2017 ditemukan adanya masalah penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel yang tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet. Setelah dilakukan audit investigasi kredit yang bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh tersangka AYA.
"Tersangka yang memprakarsai Kredit bermasalah/fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu," ujar Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Malaka kepada wartawan di Manado, Selasa (2/7/2019).
Selain AYA, AHP alias Midun selaku pihak ketiga (Broker/Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.
"Dan Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.543.033.604," kata Malaka.
Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perlu dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1)," pungkas Malaka.
(kri)