MUI: Kalau Dilakukan Secara Sadar Dapat Dikategorikan Penistaan Agama

Selasa, 02 Juli 2019 - 15:22 WIB
MUI: Kalau Dilakukan...
MUI: Kalau Dilakukan Secara Sadar Dapat Dikategorikan Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia berikan maklumat setelah lakukan Rapat Pimpinan (Rapim) di gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, terkait kasus perempuan pembawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi kasus yang menghebohkan tersebut, Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, jika kejadian tersebut dilakukan secara sengaja, maka perempuan itu dapat dihukum dengan jerat tindakan penistaan agama.

"Jika itu dilakukan oleh orang yang sadar (waras), jelas semua orang tahu itu masuk kedalam kategori penistaan agama," ujar Yunahar setelah menggelar rapat pimpinan di gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, (2/7/2019). (Baca: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Ditahan )

Selanjutnya Yunahar menerangkan, kasus ini akan berbeda jika dilakukan oleh orang yang tidak waras, maka MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Masalah bisa berbeda, jika yang bersangkutan berada dalam keadaan yang tidak sadar, mungkin depresi atau gangguan jiwa. Karena itu kepolisian yang dapat memutuskannya sesuai dengan hasil dari observasi di RS Polri Kramat Jati, apakah yang bersangkutan melakukannya sehat atau tidak," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Muhammad Kace Ditetapkan...
Muhammad Kace Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Purworejo Digemparkan...
Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Pria yang Menikahi Kambing...
Pria yang Menikahi Kambing di Gresik Akhirnya Tobat, Menangis di Depan Kiai
Polisi Sebut Tak Ada...
Polisi Sebut Tak Ada Penistaan Agama di Kasus Pemukulan Imam Masjid Bekasi
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Viral Penginjak Alquran di Sukabumi
Megahnya Masjid Rahmatan...
Megahnya Masjid Rahmatan Lil Alamin Milik Pondok Pesantren Al Zaytun
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved