KJRI Kuching Tertibkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia

Minggu, 30 Juni 2019 - 15:11 WIB
KJRI Kuching Tertibkan...
KJRI Kuching Tertibkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia
A A A
BINTULU - Konsulat Jenderal RI di Kuching melakukan pelayanan keimigrasian bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu-Minggu (29/30/6).

Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara dilakukan di ladang perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja. Pelayanan dilakukan di hari Sabtu-Minggu pada saat TKI libur bekerja.

Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan bahwa tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian bagi para TKI. Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI utamanya dalam pencegahan TKI Nonprosedur di luar negeri.

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching, " ujarnya.

Ronny menegaskan bahwa penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Ronny juga berpesan agar TKI taat pada aturan hukum di Malaysia.

Pada pelayanan jemput bola tersebut, KJRI Kuching hanya melayani WNI dengan kriteria sebagai berikut:
1. WNI yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit/izin tinggal di Malaysia,
2. WNI yang punya paspor, namun telah habis masa berlakunya dan habis masa izin tinggalnya.
3. WNI tidak punya paspor, undocumented, tapi terdata pernah punya paspor RI (Biasanya untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan).

Saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di Sarawak. Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.

Selama Januari - Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan pelayanan jemput bola bagi WNI sebanyak 12x dengan jumlah WNI yang telah dilayani sebanyak 1.639 pemohon.

Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia. Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
(nag)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved