Guru Honorer Dipecat karena Ingin Bongkar Pungli, Disdik: Dia yang Salah

Jum'at, 28 Juni 2019 - 20:23 WIB
Guru Honorer Dipecat...
Guru Honorer Dipecat karena Ingin Bongkar Pungli, Disdik: Dia yang Salah
A A A
TANGERANG SELATAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pemecatan guru honorer Rumini (44) yang disebut ingin membongkar praktik pungli di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren.

Kadisdikbud Tangsel Taryono mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mencari tahu akar persoalan ini, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK). "Soal berita pungli di SDN Pondok Pucung 2, Disdikbud sudah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kabid PTK, Pak Hamdani, untuk investigasi. Hasilnya tidak ada indikasi pungli tersebut," ujar Taryono, Jumat (28/6/2019).

Kabid PTK Hamdani yang dikonfirmasi juga menyebutkan, hasil dari investigasi terungkap bahwa dalam kasus ini Rumini yang salah. "Jadi gini, awalnya kita berprasangka baik dengan yang bersangkutan. Tetapi saat kita dengar dari para guru dan sekolah, ternyata guru ini dan yang dia lakukan menganggu kenyaman lingkungan sekolah," tandasnya.

Dia mencontohkan, saat ada rapat dengan komite sekolah, Rumini yang seharusnya bersikap mendamaikan kedua pihak, malah membuat kericuhan. "Jadi, saat ada rapat seolah-olah di rapat itu dia menjadi semacam mata-mata dalam rapat. Misal, rapat soal kegiatan, guru itu hadir seolah-olah menjadi informan, untuk diekspose ke dunia luar," jelas Hamdani.

Diberitakan sebelumnya, Rumini yang telah mengajar sekitar 7 tahun di SDN Pondok Pucung 02 mengaku dipecat pihak sekolah dan Disdikbud lantaran sikap kritisnya terhadap transparansi anggaran dana BOS, BOSDa, dan maraknya pungli di sekolah tempatnya mengajar itu. (Baca juga: Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli Sekolah di Tangsel)

Sementara itu, Kasie PTK Dindikbud Tangsel Hasyim mengaku sudah memanggil Rumini dan meminta klarifikasi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Dari wawancara diketahui sikap Rumini yang selalu bertentangan. "Prilaku dia itu di sekolah selalu bertentangan dengan teman-temannya. Dia juga cara mengajarnya juga suka pakai bahasa verbal yang tidak bagus," paparnya.

Selama wawancara, tambah Hasyim, Rumini juga menunjukkan sikap yang keras dan tidak merasa bersalah, sehingga tidak diminta untuk minta maaf. "Saya suruh buat surat pernyataan sikap tidak mau jiga. Katanya, siap dikeluarkan oleh kepala dinas, itu lama prosesnya. Saya nunggu dia mau mengubah sikap, tetapi tetap dia tidak mau," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, pemecatan terhadap Rumini tidak serta merta. Setelah melewati proses yang cukup panjang, barulah pihak sekolah dan dinas mengambil sikap pemecatan. Rumini dipecat dua hari sebelum Lebaran 2019 lalu.

Terpisah, Kepala SDN Pondok Pucung 02, Suriah, menegaskan, pemecatan terhadap Rumini karena atitude yang bersangkutan. Sebagai guru, Rumini dianggap melanggar Kode Etik Keguruan, sesuai dengan Pasal 6. Sedikitnya ada empat poin yang telah dilanggar Rumini.

"Tidak menunjukkan kecakapan di dalam bertugas, tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud Pasal 2 ayat 1, tidak menunjukkan sikap budi pekerti, dan saat melamar telah berbohong," ujar Suriah.

Karena itu, pihaknya membantah semua tuduhan yang disampaikan Rumini. "Sumbangan komputer Rp20 ribu per bulan itu berdasarkan hasil kesepakatan paguyuban wali murid dan komite sekolah. Begitupun dengan pungutan uang kegiatan sekolah Rp135 ribu per tahun," bebernya.

Ia melanjutkan, biaya-biaya tersebut digunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tidak ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), seperti pembiayaan kegiatan hari besar keagamaan, hari besar nasional, pentas seni, dan pelepasan siswa.

"Bu Rumini juga telah mengambil data yang bukan bagian dari tugasnya. Ketumpang tindihan dana BOS dan BOSDA itu saja tidak benar. Pembelian buku yang dari dana BOS tidak bisa diajukan di BOSDA," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Soal Cleansing Guru,...
Soal Cleansing Guru, Pemda Disarankan Benahi Akar Masalah Perencanaan Pendidikan
Ribuan Tenaga Honorer...
Ribuan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkot Bandung Terancam Menganggur
Dugaan Pungli Pengangkatan...
Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Ada Sanksi Tegas
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Kesejahteraan Guru Memprihatinkan...
Kesejahteraan Guru Memprihatinkan Akibat Sistem Morat-marit
Imbas Penghapusan Tenaga...
Imbas Penghapusan Tenaga Guru Honorer, FSGI Beberkan Solusi Gaji
Berita Terkini
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
38 menit yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
1 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
4 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
4 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
7 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved