Operasi Pekat, Polda Kalbar Tangkap 1.687 Orang
A
A
A
PONTIANAK - Selama pelaksanaan operasi pekat yang berlangsung 11 hari sejak 17 hingga 27 juni 2019, Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 1.687 orang. Dari jumlah itu, yang diproses sidik dan tipiring sebanyak 443 orang dan pembinaan sebanyak 1.240 orang.
Sementara dari hasil pelaksanaan operasi pekat, Polda Kalbar berhasil mengungkap 1.528 kasus. Di antaranya, narkoba sebanyak 105 kasus, senjata tajam sebanyak 60 kasus, prostitusi sebanyak 516 kasus, premanisme 1.032 kasus, perjudian 92 kasus, miras sebanyak 367 kasus dan petasan sebanyak 39 kasus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 308 paket berjumlah 119 gram, ekstasi dan inex sebanyak 85 butir. Berbagai jenis minuman keras di antaranya 1.170 kampel arak putih, 1.002 botol berbagai merk minuman keras, 97 ken arak putih, 12 buah dandang untuk membuat arak.
Handphone sebanyak 116 unit, kartu judi sebanyak 116 belas set, senjata tajam sebanyak 55 bilah, senjata api rakitan sebanyak 13 buah. Dan uang tunai dengan total sekitar Rp332 juta.
Karena itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengimbau masyarakat bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat.
Sementara dari hasil pelaksanaan operasi pekat, Polda Kalbar berhasil mengungkap 1.528 kasus. Di antaranya, narkoba sebanyak 105 kasus, senjata tajam sebanyak 60 kasus, prostitusi sebanyak 516 kasus, premanisme 1.032 kasus, perjudian 92 kasus, miras sebanyak 367 kasus dan petasan sebanyak 39 kasus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 308 paket berjumlah 119 gram, ekstasi dan inex sebanyak 85 butir. Berbagai jenis minuman keras di antaranya 1.170 kampel arak putih, 1.002 botol berbagai merk minuman keras, 97 ken arak putih, 12 buah dandang untuk membuat arak.
Handphone sebanyak 116 unit, kartu judi sebanyak 116 belas set, senjata tajam sebanyak 55 bilah, senjata api rakitan sebanyak 13 buah. Dan uang tunai dengan total sekitar Rp332 juta.
Karena itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengimbau masyarakat bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat.
(rhs)