Lebih Mudah Dijangkau, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:41 WIB
Lebih Mudah Dijangkau,...
Lebih Mudah Dijangkau, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor kecamatan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan kini tidak perlu repot lagi untuk membayar pajak kendaraannya.

“Pelayanan PKB ini hanya berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor pribadi tahun berjalan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Rabu (26/6/2019).

Sedangkan untuk pembayaran PKB yang telah jatuh tempo lebih dari setahun, lima tahunan dan ganti nomor polisi atas nama badan usaha, kantor, yayasan atau bank dan lainnya, pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), mutasi kendaraan masuk dan keluar daerah, dan permohonan blokir kendaraan bermotor hanya dapat dilayani di Samsat induk sesuai dengan domisili wajib pajak.

Faisal menambahkan tidak semua kecamatan melayani pembayaran PKB. Hanya satu kecamatan di setiap wilayah sebagai perwakilanya. Kecamatan tersebut yaitu Kantor Kecamatan Penjaringan, Wilayah Jakarta Utara. Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakata Selatan. Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Persyaratannya, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy, STNK asli dan foto copy, dan BPKB asli dan foto copy. Pelayanan akan berlangsung mulai ‪dari Senin hingga Sabtu‬,” tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Darurat Covid-19, DKI...
Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
28 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
2 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved