Asyik Rekap Togel di Areal Kebun, Bandar Judi Online Diringkus
A
A
A
BIMA - Tim Opsna Reskrim Polres Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus seorang bandar judi online yang selama ini menjadi incaran dan target operasi, Selasa (25/06/2019) siang.
Bandar judi online yang bernama Mahfud (43) warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini diringkus setelah dilakukan penggerebekan di areal perkebunan So Paki bersama Irwansyah (17), saat sedang merekap togel hasil taruhan para pemasang dari sejumlah wilayah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit laptop, modem, handphone, tiga lembar kertas rekapan yang berisi angka togel pesanan pemasang, paitoh, pulpen, tas ransel dan uang ratusan ribu rupiah yang diperoleh dari hasil pemasangan pembeli.
"Awalnya tim yang dipimpin oleh Bripka Herman mendapat informasi dari masyarakat, jika dikediaman tersangka sering dijadikan tempat sebagai transaksi judi kupon putih. Dan saat tim opsna Reskrim menuju TKP, ternyata sudah bocor duluan dan akhirnya target pindah ke tempat lain yakni kebun so paki," kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satrio Wibowo.
Untuk mensiasati agar bandar judi online ditangkap, tim Opsnal Reskrim pun kembali menyamar dengan mengintai tersangka menggunakan mobil Pikap supaya tidak mencurigakan.
Alhasil, setelah dipastikan lokasi keberadaan pelaku, polisi pun langsung menyisir dengan melewati perbukitan dan persawahan yang ada di ujung desa guna menggeledah dan mengepung pelaku yang sedang merekap togel hasil taruhan dengan menggunakan laptop secara online.
Kedatangan tim Buser Reskrim Polres Bima sempat membuat terkejut mahfud. Pelaku sempat hendak kabur namun tak berkutik karena seluruh area tersebut sudah dikepung.
"Saat penggerebekan berlangsung di so paki, salah seorang anggota sempat terjatuh karena terpeleset di perbukitan yang curam. Namun para pelaku tetap berhasil diringkus," sebutnya.
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka yakni Mahfud dan Irwansyah yang berada di lokasi kebun So Paki Desa sondo, polisi akhirnya menggelandang keduanya bersama sejumlah barang bukti ke Mako Reskrim Polres Bima Kabupaten untuk diperiksa dan diinterogasi lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil bandar togel atau kupon putih selama ini, diperkirakan pelaku sudah megantongi omset puluhan juta rupiah. Terbukti dari hasil rekapan pemasangan, terhitung sekali pasang hingga belasan juta rupiah.
Bandar judi online yang bernama Mahfud (43) warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini diringkus setelah dilakukan penggerebekan di areal perkebunan So Paki bersama Irwansyah (17), saat sedang merekap togel hasil taruhan para pemasang dari sejumlah wilayah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit laptop, modem, handphone, tiga lembar kertas rekapan yang berisi angka togel pesanan pemasang, paitoh, pulpen, tas ransel dan uang ratusan ribu rupiah yang diperoleh dari hasil pemasangan pembeli.
"Awalnya tim yang dipimpin oleh Bripka Herman mendapat informasi dari masyarakat, jika dikediaman tersangka sering dijadikan tempat sebagai transaksi judi kupon putih. Dan saat tim opsna Reskrim menuju TKP, ternyata sudah bocor duluan dan akhirnya target pindah ke tempat lain yakni kebun so paki," kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satrio Wibowo.
Untuk mensiasati agar bandar judi online ditangkap, tim Opsnal Reskrim pun kembali menyamar dengan mengintai tersangka menggunakan mobil Pikap supaya tidak mencurigakan.
Alhasil, setelah dipastikan lokasi keberadaan pelaku, polisi pun langsung menyisir dengan melewati perbukitan dan persawahan yang ada di ujung desa guna menggeledah dan mengepung pelaku yang sedang merekap togel hasil taruhan dengan menggunakan laptop secara online.
Kedatangan tim Buser Reskrim Polres Bima sempat membuat terkejut mahfud. Pelaku sempat hendak kabur namun tak berkutik karena seluruh area tersebut sudah dikepung.
"Saat penggerebekan berlangsung di so paki, salah seorang anggota sempat terjatuh karena terpeleset di perbukitan yang curam. Namun para pelaku tetap berhasil diringkus," sebutnya.
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka yakni Mahfud dan Irwansyah yang berada di lokasi kebun So Paki Desa sondo, polisi akhirnya menggelandang keduanya bersama sejumlah barang bukti ke Mako Reskrim Polres Bima Kabupaten untuk diperiksa dan diinterogasi lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil bandar togel atau kupon putih selama ini, diperkirakan pelaku sudah megantongi omset puluhan juta rupiah. Terbukti dari hasil rekapan pemasangan, terhitung sekali pasang hingga belasan juta rupiah.
(nag)