Edan! Suami Tawarkan Istri Rp3 Juta untuk Kencan ke Pria Hidung Belang
A
A
A
MALANG - Seorang suami tega menawarkan istrinya seharga Rp3 juta melalui media sosial untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang. Sang suami adalah FS, (25), warga Lamongan, Jawa Timur, dan istrinya N (27).
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Malang, Jawa Timur, yang mengamankan kedua pasangan suami istri (pasutri) itu di salah satu hotel di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan FS menawarkan istrinya di grup Facebook untuk berhubungan badan. Ketika ada yang berminat, FS kemudian mengarahkan pria hidung belang ke salah satu hotel sebagai tempat layanan diberikan.
"Kasus ini terungkap dari penyelidikan kami, tentang adanya perilaku menyimpang dengan menawarkan istri di media sosial. Tujuannya, untuk mendapatkan uang dan memberikan layanan hubungan suami istri," ungkap Yade kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang, Senin (24/6/2019).
Dia menambahkan, penyelidikan intensif berbuah hasil. FS dan istrinya tak berkutik, ketika tertangkap basah melakukan transaksi untuk hubungan bertiga. "Mereka kami tangkap ketika bersama pelanggan di salah satu hotel di wilayah Singosari," ungkap Yade.
"Ditawarkan Rp3 juta, untuk satu kali layanan. Untuk mendapatkan pembeli ditawarkan melalui facebook," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.
Dalam pemeriksaan, kata Adrian, FS mengaku baru sekali berhasil menawarkan N sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, FS pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal.
"Jadi dua kali, pernah menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual bertiga. Yang pertama di Gresik, tetapi diakui batal. Baru yang kemarin dan tertangkap oleh kami di hotel wilayah Singosari," terang Adrian.
Soal harga yang dibanderol sebesar Rp3 juta sengaja ditawarkan oleh FS yang sehari-harinya berjualan es itu, kepada calon pembeli. "Tersangka (suami) yang memasang harga itu di Facebook untuk sekali layanan. Harga sudah termasuk hotel, serta menutup kebutuhan tersangka," beber Adrian.
Polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Malang, Jawa Timur, yang mengamankan kedua pasangan suami istri (pasutri) itu di salah satu hotel di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan FS menawarkan istrinya di grup Facebook untuk berhubungan badan. Ketika ada yang berminat, FS kemudian mengarahkan pria hidung belang ke salah satu hotel sebagai tempat layanan diberikan.
"Kasus ini terungkap dari penyelidikan kami, tentang adanya perilaku menyimpang dengan menawarkan istri di media sosial. Tujuannya, untuk mendapatkan uang dan memberikan layanan hubungan suami istri," ungkap Yade kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang, Senin (24/6/2019).
Dia menambahkan, penyelidikan intensif berbuah hasil. FS dan istrinya tak berkutik, ketika tertangkap basah melakukan transaksi untuk hubungan bertiga. "Mereka kami tangkap ketika bersama pelanggan di salah satu hotel di wilayah Singosari," ungkap Yade.
"Ditawarkan Rp3 juta, untuk satu kali layanan. Untuk mendapatkan pembeli ditawarkan melalui facebook," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.
Dalam pemeriksaan, kata Adrian, FS mengaku baru sekali berhasil menawarkan N sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, FS pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal.
"Jadi dua kali, pernah menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual bertiga. Yang pertama di Gresik, tetapi diakui batal. Baru yang kemarin dan tertangkap oleh kami di hotel wilayah Singosari," terang Adrian.
Soal harga yang dibanderol sebesar Rp3 juta sengaja ditawarkan oleh FS yang sehari-harinya berjualan es itu, kepada calon pembeli. "Tersangka (suami) yang memasang harga itu di Facebook untuk sekali layanan. Harga sudah termasuk hotel, serta menutup kebutuhan tersangka," beber Adrian.
Polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
(nag)