Beraksi di 17 Lokasi, 11 Perampok Minimarket Digulung Polres Bogor

Senin, 24 Juni 2019 - 18:00 WIB
Beraksi di 17 Lokasi,...
Beraksi di 17 Lokasi, 11 Perampok Minimarket Digulung Polres Bogor
A A A
BOGOR - Sebanyak 11 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Jaringan sindikat pencurian minimarket di wilayah Bogor, Bekasi, Jakarta dan Banten ini terungkap setelah petugas menerima laporan terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan dan curas di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 18 Juni 2019 lalu.

Ke-11 pelaku perampokan yakni , P, HV, R, AD, IP, JA, JIR, MYA, I, RM dan PRW. Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky Pastika Gading mengatakan, para pelaku yang diduga sindikat spesialis pencurian minimarket ini ternyata mereka telah beraksi 17 kali di Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten.

"Atas aksinya para pelaku yang sudah beraksi belasan kali itu, diperkirakan kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp287 juta," kata Dicky kepada wartawan Senin (24/6/2019). Dari tangan para tersangka kami menyita dua senjata api serta beberapa butir peluru, sisa sisa uang hasil kejahatan, sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan selain melakukan aksi curat dan curas di minimarket, mereka juga melakukan aksi curanmor juga termasuk aksi kriminal mengganjal ATM. "Bahkan kita temukan juga penggunaan narkoba oleh pelaku. Jadi sebelum melaksanakan aksinya, mereka menggunakan narkoba. Bahkan salah satu tersangka motifnya adalah kecanduan terhadap narkoba. Tentunya kita akan gali lebih dalam lagi untuk mengungkap TKP mana lagi yang mereka lakukan aksinya," jelasnya.

Dia menambahkan, modus operandi pelaku yakni masuk ke minimarket yang akan tutup, kemudian mengancam karyawan dengan cara menodongkan senjata api. Selanjutnya komplotan ini menguras harta benda yang ada di minimarket tersebut.

Menurut Benny, ada beberapa pelaku berstatus residivis dan ada juga beberapa pelaku yang baru melakukan aksinya, sebagian besar berasal dari Sumatera.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
4 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
8 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
9 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
9 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved