Lahan Reklamasi Pantai Surabaya Diduga Diperjualbelikan

Senin, 24 Juni 2019 - 11:14 WIB
Lahan Reklamasi Pantai...
Lahan Reklamasi Pantai Surabaya Diduga Diperjualbelikan
A A A
SURABAYA - Kondisi pesisir laut Pantai Surabaya mulai rusak dan sempadan batas laut diduga marak direklamasi. Bahkan diduga diperjualbelikan secara perorangan.

Kondisi tersebut dijumpai di kawasan pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Berdasarkan penelusuran media ini, kondisi tersebut terlihat dari 50 meter dari lokasi PKL yang ada didalam kawasan wisata tersebut. Lahan-lahan sempadan pantai dilakukan pematokan menggunakan batang kayu. Bentuknya mengotak berukuran sekitar 5 kali 10 meter.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut menuturkan, lahan-lahan yang direklamasi tersebut ditawarkan oleh seorang oknum warga."Kalau membeli dijanjikan Surat tanah. Perizinannya akan diuruskan," ujarnya.

Harga per kapling tanah reklamasi pantai ini ditawarkan sekitar Rp130 juta per kaplingnya. Beberapa tanah sudah ada pembeli. Namun, banyak di antaranya tidak mengetahui jika tanah tersebut tanah reklamasi.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, Gunawan Saleh mengatakan, wilayah pesisir pantai masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil . "Sekarang begini jika dilakukan reklamasi harus mengantongi izin. Kalau tidak ada izinnya itu berarti ilegal," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 23 Juni 2019.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim hanya mengeluarkan izin reklamasi di dua wilayah perairan pantai Jatim. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan."Selebihnya untuk seluruh perairan pantai di Jatim kami belum mengeluarkan perizinan," tegas Gunawan.

Gunawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa langsung terkait informasi kondisi pesisir laut Pantai Surabaya. Jika memang terjadi adanya pelanggaran perda akan dilakukan penindakan."Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP terkait hal itu," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Reklamasi Surabaya Waterfront...
Reklamasi Surabaya Waterfront Land Siap Dilanjutkan
Pembangunan Reklamasi...
Pembangunan Reklamasi Jakarta Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi
KKP Segel Proyek Reklamasi...
KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau
MIND ID Alokasikan Dana...
MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp534,4 Miliar
Budidaya Lebah Trigona...
Budidaya Lebah Trigona di Lahan Pascatambang Semen Baturaja
Pengamat: Lanjutkan...
Pengamat: Lanjutkan Pembangunan Pulau Reklamasi, Jokowi Beri Kepastian Hukum
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
13 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
24 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
30 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
2 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
2 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pantai Pink Terindah...
5 Pantai Pink Terindah di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved