Lahan Reklamasi Pantai Surabaya Diduga Diperjualbelikan
A
A
A
SURABAYA - Kondisi pesisir laut Pantai Surabaya mulai rusak dan sempadan batas laut diduga marak direklamasi. Bahkan diduga diperjualbelikan secara perorangan.
Kondisi tersebut dijumpai di kawasan pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.
Berdasarkan penelusuran media ini, kondisi tersebut terlihat dari 50 meter dari lokasi PKL yang ada didalam kawasan wisata tersebut. Lahan-lahan sempadan pantai dilakukan pematokan menggunakan batang kayu. Bentuknya mengotak berukuran sekitar 5 kali 10 meter.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut menuturkan, lahan-lahan yang direklamasi tersebut ditawarkan oleh seorang oknum warga."Kalau membeli dijanjikan Surat tanah. Perizinannya akan diuruskan," ujarnya.
Harga per kapling tanah reklamasi pantai ini ditawarkan sekitar Rp130 juta per kaplingnya. Beberapa tanah sudah ada pembeli. Namun, banyak di antaranya tidak mengetahui jika tanah tersebut tanah reklamasi.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, Gunawan Saleh mengatakan, wilayah pesisir pantai masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil . "Sekarang begini jika dilakukan reklamasi harus mengantongi izin. Kalau tidak ada izinnya itu berarti ilegal," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 23 Juni 2019.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim hanya mengeluarkan izin reklamasi di dua wilayah perairan pantai Jatim. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan."Selebihnya untuk seluruh perairan pantai di Jatim kami belum mengeluarkan perizinan," tegas Gunawan.
Gunawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa langsung terkait informasi kondisi pesisir laut Pantai Surabaya. Jika memang terjadi adanya pelanggaran perda akan dilakukan penindakan."Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP terkait hal itu," pungkasnya.
Kondisi tersebut dijumpai di kawasan pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.
Berdasarkan penelusuran media ini, kondisi tersebut terlihat dari 50 meter dari lokasi PKL yang ada didalam kawasan wisata tersebut. Lahan-lahan sempadan pantai dilakukan pematokan menggunakan batang kayu. Bentuknya mengotak berukuran sekitar 5 kali 10 meter.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut menuturkan, lahan-lahan yang direklamasi tersebut ditawarkan oleh seorang oknum warga."Kalau membeli dijanjikan Surat tanah. Perizinannya akan diuruskan," ujarnya.
Harga per kapling tanah reklamasi pantai ini ditawarkan sekitar Rp130 juta per kaplingnya. Beberapa tanah sudah ada pembeli. Namun, banyak di antaranya tidak mengetahui jika tanah tersebut tanah reklamasi.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, Gunawan Saleh mengatakan, wilayah pesisir pantai masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil . "Sekarang begini jika dilakukan reklamasi harus mengantongi izin. Kalau tidak ada izinnya itu berarti ilegal," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 23 Juni 2019.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim hanya mengeluarkan izin reklamasi di dua wilayah perairan pantai Jatim. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan."Selebihnya untuk seluruh perairan pantai di Jatim kami belum mengeluarkan perizinan," tegas Gunawan.
Gunawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa langsung terkait informasi kondisi pesisir laut Pantai Surabaya. Jika memang terjadi adanya pelanggaran perda akan dilakukan penindakan."Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP terkait hal itu," pungkasnya.
(wib)