Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Akan Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat

Minggu, 23 Juni 2019 - 12:58 WIB
Lahan Kosong di 5 Ruas...
Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Akan Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak orang pribadi atas objek lahan kosong untuk tahun pajak 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang pengenaaan PBB-P2.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pihaknya tegah fokus melakukan pendataan ditahap fase pertama yaitu, pendataan terhadap lima ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, MT Haryono , Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto. Dalam pendataan tersebut melibatkan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan.

“Pada pasal 3 tertuang bahwa lahan kosong di jalan protokol dikenakan pajak dua kali lipat. Di sepanjang jalan protokol masih banyak lahan kosong yang jumlahnya cukup banyak dan hanya ditutupi seng,” ujarnya, Minggu (23/6/2019).

Setelah dilakukan pendataan oleh UPPRD Kecamatan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan kesediaan bahwa lahanya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada UPPRD setempat. Apabila keberatan maka lahan kosong tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya akan ditetapkan dua kali dari NJOP yang seharusnya.

“Standarisasi dan kriteria ruang terbuka hijau nanti ditentukan oleh Dinas Kehutanan. Namun tidak menutup kemungkinan lahan tersebut bisa dijadikan lahan parkir, semua tergantung kebutuhan. Wajib pajak nanti yang membangunnya, bukan Pemda,” tutupnya.
(cip)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
26 menit yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
10 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
14 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved