Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Akan Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat

Minggu, 23 Juni 2019 - 12:58 WIB
Lahan Kosong di 5 Ruas...
Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Akan Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak orang pribadi atas objek lahan kosong untuk tahun pajak 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang pengenaaan PBB-P2.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pihaknya tegah fokus melakukan pendataan ditahap fase pertama yaitu, pendataan terhadap lima ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, MT Haryono , Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto. Dalam pendataan tersebut melibatkan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan.

“Pada pasal 3 tertuang bahwa lahan kosong di jalan protokol dikenakan pajak dua kali lipat. Di sepanjang jalan protokol masih banyak lahan kosong yang jumlahnya cukup banyak dan hanya ditutupi seng,” ujarnya, Minggu (23/6/2019).

Setelah dilakukan pendataan oleh UPPRD Kecamatan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan kesediaan bahwa lahanya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada UPPRD setempat. Apabila keberatan maka lahan kosong tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya akan ditetapkan dua kali dari NJOP yang seharusnya.

“Standarisasi dan kriteria ruang terbuka hijau nanti ditentukan oleh Dinas Kehutanan. Namun tidak menutup kemungkinan lahan tersebut bisa dijadikan lahan parkir, semua tergantung kebutuhan. Wajib pajak nanti yang membangunnya, bukan Pemda,” tutupnya.
(cip)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
24 menit yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
1 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
1 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
2 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved