Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Akan Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat

Minggu, 23 Juni 2019 - 12:58 WIB
Lahan Kosong di 5 Ruas...
Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Akan Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak orang pribadi atas objek lahan kosong untuk tahun pajak 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang pengenaaan PBB-P2.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pihaknya tegah fokus melakukan pendataan ditahap fase pertama yaitu, pendataan terhadap lima ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, MT Haryono , Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto. Dalam pendataan tersebut melibatkan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan.

“Pada pasal 3 tertuang bahwa lahan kosong di jalan protokol dikenakan pajak dua kali lipat. Di sepanjang jalan protokol masih banyak lahan kosong yang jumlahnya cukup banyak dan hanya ditutupi seng,” ujarnya, Minggu (23/6/2019).

Setelah dilakukan pendataan oleh UPPRD Kecamatan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan kesediaan bahwa lahanya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada UPPRD setempat. Apabila keberatan maka lahan kosong tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya akan ditetapkan dua kali dari NJOP yang seharusnya.

“Standarisasi dan kriteria ruang terbuka hijau nanti ditentukan oleh Dinas Kehutanan. Namun tidak menutup kemungkinan lahan tersebut bisa dijadikan lahan parkir, semua tergantung kebutuhan. Wajib pajak nanti yang membangunnya, bukan Pemda,” tutupnya.
(cip)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
5 jam yang lalu
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
8 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
9 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
10 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved