Kakek Cabuli Anak Tetangga dengan Imbalan Rp2.000
A
A
A
PRINGSEWU - Sungguh biadab perbuatan ED kakek usia 56 tahun yang melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia tujuh tahun yang tidak lain anak tetangganya sendiri di Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Akibatnya pelaku langsung ditangkap Polisi usai ID (28) ibu kandung korban mendengar pengakuan putrinya dan melapor k epihak berwajib.
Tersangka yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tersebut langsung dijebloskan dalam Sel Polsek Pagelaran untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti baju korban serta pelaku diamankan petugas Kepolisian Reskrim Unit Perlindungan Anak Mapolsek Pagelaran.
Korbannya yang merupakan siswi TK berinsial L dicabuli sebanyak tiga kali di rumah di Paur saat kondisi penghuni rumah kosong. Setiap melakukan pencabulan pelaku memberikan uang Rp2.000 serta mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menyatakan, peristiwa ini sungguh sangat ironis, sebab tersangka kesehariannya dipanggil kakek oleh korban. Bahkan dari pengakuan korban perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Jumat malam 31 Mei 2019 sehingga total tiga kali korban dilecehkan.
Ketika korban mencari cucunya tersangka untuk bermain namun tidak menemukannya yang ada hanya kakek ED di rumah. Melihat kondisi sepi muncul hasrat untuk melampiaskan hawa nafsunya kepada korban dengan cara menggendong kemudian melecehkannya di dapur rumah. “Tersangka ED dijerat dengan Undang –undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Tersangka yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tersebut langsung dijebloskan dalam Sel Polsek Pagelaran untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti baju korban serta pelaku diamankan petugas Kepolisian Reskrim Unit Perlindungan Anak Mapolsek Pagelaran.
Korbannya yang merupakan siswi TK berinsial L dicabuli sebanyak tiga kali di rumah di Paur saat kondisi penghuni rumah kosong. Setiap melakukan pencabulan pelaku memberikan uang Rp2.000 serta mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menyatakan, peristiwa ini sungguh sangat ironis, sebab tersangka kesehariannya dipanggil kakek oleh korban. Bahkan dari pengakuan korban perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Jumat malam 31 Mei 2019 sehingga total tiga kali korban dilecehkan.
Ketika korban mencari cucunya tersangka untuk bermain namun tidak menemukannya yang ada hanya kakek ED di rumah. Melihat kondisi sepi muncul hasrat untuk melampiaskan hawa nafsunya kepada korban dengan cara menggendong kemudian melecehkannya di dapur rumah. “Tersangka ED dijerat dengan Undang –undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(sms)