Kecanduan Game Online, Anak Eks Anggota DPRD Curi HP
A
A
A
NGAWI - Akibat kecanduan game online dan menanggung beban utang yang menumpuk, Aziz Zamani, warga Magetan, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri handphone (HP).
Barang curian itu selanjutnya dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain game online, yang lokasinya tak jauh dari lokasi pencurian. Beberapa saat kemudian polisi berhasil menangkap Aziz. Saat diperiksa petugas pada Jumat (21/6/2019), pelaku mengaku kecanduan game online dan berhutang kepada pemilik gerai game online.
Pelaku yang merupakan anak mantan anggota DPRD Ngawi ini diketahui tinggal di Magetan, Jawa Timur. Aksi kriminal tersangka dilakukan terhadap pelanggan warung kopi di Desa Balesari, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Saat melihat HP milik salah satu pelanggan warung kopi tertinggal, Aziz kemudian mengambilnya dan langsung beranjak pergi tanpa sepengetahuan pemilik warung.
Tertangkapnya pelaku karena pemilik HP bernama Brian langsung melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa HP yang dicuri seharga hampir Rp5 juta dan baju milik pelaku yang digunakan saat mencuri.
Kapolsek Ngariboyo AKP Agus Supriyanto menjelaskan bahwa polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun.
Barang curian itu selanjutnya dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain game online, yang lokasinya tak jauh dari lokasi pencurian. Beberapa saat kemudian polisi berhasil menangkap Aziz. Saat diperiksa petugas pada Jumat (21/6/2019), pelaku mengaku kecanduan game online dan berhutang kepada pemilik gerai game online.
Pelaku yang merupakan anak mantan anggota DPRD Ngawi ini diketahui tinggal di Magetan, Jawa Timur. Aksi kriminal tersangka dilakukan terhadap pelanggan warung kopi di Desa Balesari, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Saat melihat HP milik salah satu pelanggan warung kopi tertinggal, Aziz kemudian mengambilnya dan langsung beranjak pergi tanpa sepengetahuan pemilik warung.
Tertangkapnya pelaku karena pemilik HP bernama Brian langsung melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa HP yang dicuri seharga hampir Rp5 juta dan baju milik pelaku yang digunakan saat mencuri.
Kapolsek Ngariboyo AKP Agus Supriyanto menjelaskan bahwa polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun.
(shf)