Perpindahan ASN Luar Daerah ke Pangandaran Jadi Kegaduh di Eselon III
A
A
A
PANGANDARAN - Banyaknya pengajuan perpindahan ASN luar daerah ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran menjadi kegaduhan di eselon III.
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, untuk meminimalisasi kegaduhan tersebut, Pemkab Pangandaran melakukan penyaringan secara ketat usulan perpindahan ASN dari luar daerah.
"Pemkab Pangandaran bisa mengabulkan pengajuan perpindahan ASN luar daerah ke Pangandaran jika ada kekosongan jabatan yang belum terisi di Kabupaten Pangandaran," kata Suheryana.
Suheryana menambahkan, kenaikan pangkat/golongan dan jabatan sudah ada standar dan regulasinya selain berdasarkan kesepakatan keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sehingga eselon III yang ada di Kabupaten Pangandaran dimohon untuk tidak gaduh. "Riak kegaduhan memang kami rasa dan terlihat di eselon III, tetapi jangan terlalu dibesar-besarkan," tambahnya.
Suheryana menjelaskan, kondisi saat ini Kabupaten Pangandaran membutuhkan ASN di Bidang tenaga kesehatan mengingat untuk persiapan oprasional RSUD. "Kami Pemkab Pangandaran memang menerima beberapa ASN luar daerah ke Pangandaran untuk tenaga Kesehatan karena kebutuhan sangat urgen," jelasnya.
Riak kegaduhan dampak dari banyaknya ASN luar daerah yang pindah tugas ke Kabupaten Pangandaran juga terlihat dikalangan warganet dari beberapa nitizen dengan berbagai komentar.
Warganet mengomentari adanya pemekaran Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten Ciamis untuk dinikmati dan dirasakan warga Kabupaten Pangandaran. "Tujuan dan cita-cita pemekaran Kabupaten Pangandaran harus bisa dirasakan warga Kabupaten Pangandaran, percuma mekar kalau yang menikmatinya orang luar Kabupaten Pangandaran," komentar salah satu nitizen di salah satu postingan media sosial.
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, untuk meminimalisasi kegaduhan tersebut, Pemkab Pangandaran melakukan penyaringan secara ketat usulan perpindahan ASN dari luar daerah.
"Pemkab Pangandaran bisa mengabulkan pengajuan perpindahan ASN luar daerah ke Pangandaran jika ada kekosongan jabatan yang belum terisi di Kabupaten Pangandaran," kata Suheryana.
Suheryana menambahkan, kenaikan pangkat/golongan dan jabatan sudah ada standar dan regulasinya selain berdasarkan kesepakatan keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sehingga eselon III yang ada di Kabupaten Pangandaran dimohon untuk tidak gaduh. "Riak kegaduhan memang kami rasa dan terlihat di eselon III, tetapi jangan terlalu dibesar-besarkan," tambahnya.
Suheryana menjelaskan, kondisi saat ini Kabupaten Pangandaran membutuhkan ASN di Bidang tenaga kesehatan mengingat untuk persiapan oprasional RSUD. "Kami Pemkab Pangandaran memang menerima beberapa ASN luar daerah ke Pangandaran untuk tenaga Kesehatan karena kebutuhan sangat urgen," jelasnya.
Riak kegaduhan dampak dari banyaknya ASN luar daerah yang pindah tugas ke Kabupaten Pangandaran juga terlihat dikalangan warganet dari beberapa nitizen dengan berbagai komentar.
Warganet mengomentari adanya pemekaran Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten Ciamis untuk dinikmati dan dirasakan warga Kabupaten Pangandaran. "Tujuan dan cita-cita pemekaran Kabupaten Pangandaran harus bisa dirasakan warga Kabupaten Pangandaran, percuma mekar kalau yang menikmatinya orang luar Kabupaten Pangandaran," komentar salah satu nitizen di salah satu postingan media sosial.
(nag)