DPRD Depok Setujui Raperda Soal Kewajiban Garasi Bagi Pemilik Mobil

Kamis, 20 Juni 2019 - 21:02 WIB
DPRD Depok Setujui Raperda...
DPRD Depok Setujui Raperda Soal Kewajiban Garasi Bagi Pemilik Mobil
A A A
DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satu Raperda yang cukup mencolok adalah yang mengatur tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemillik kendaraan roda empat (R4).

Dalam raperda tersebut nantinya mengatur soal warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Tujuannya agar tidak ada kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan warga lain.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengatakan, nantinya warga Depok harus siap-siap. Karena nanti akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi. “Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah sendiri,” katanya,Kamis (20/6/2019).

Menurutnya hal ini sangat mendesak untuk diatur dan dibuat paying hukum. Pasalnya banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi. Sehingga, mobil mereka diparkir ke pinggir-pinggir jalan umum. “Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Supariyono, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal, Perumnas memiliki jalan yang sempit.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Dampaknya, kata dia, akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain, jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya. “Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya.

Diketahui, sepuluh Raperda yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang RetribusiPelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved