Jadi Saksi Dugaan Korupsi YKP, Risma Penuhi Panggilan Kejati
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak banyak mengeluarkan komentar saat tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Orang nomor satu di Surabaya itu memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE senilai triliunan rupiah.
Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini datang dengan mengenakan batik merah didampingi sejumlah staf humas dan protokoler. Sayangnya, Risma tutup mulut saat diminta keterangan awak media terkait kasus lama ini. "Sek yo rek, sek yo rek," ujar sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan lantai 5 Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pemanggilan terhadap Risma karena keterangan dari wali kota tersebut sangat dibutuhkan. Apalagi yang bersangkutan adalah dari pihak pelapor.
Pemeriksaan terhadap Risma ini untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya. "Risma melapor secara institusi dia sebagai wali kota," terangnya.
Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini datang dengan mengenakan batik merah didampingi sejumlah staf humas dan protokoler. Sayangnya, Risma tutup mulut saat diminta keterangan awak media terkait kasus lama ini. "Sek yo rek, sek yo rek," ujar sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan lantai 5 Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pemanggilan terhadap Risma karena keterangan dari wali kota tersebut sangat dibutuhkan. Apalagi yang bersangkutan adalah dari pihak pelapor.
Pemeriksaan terhadap Risma ini untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya. "Risma melapor secara institusi dia sebagai wali kota," terangnya.
(wib)