Hanya Taksi Resmi Bandara yang Boleh Beroperasi di Yogyakarta Internasional Airport

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:19 WIB
Hanya Taksi Resmi Bandara yang Boleh Beroperasi di Yogyakarta Internasional Airport
Hanya Taksi Resmi Bandara yang Boleh Beroperasi di Yogyakarta Internasional Airport
A A A
YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I Yogyakarta menegaskan, hanya taksi resmi bandara yang boleh beroperasi, terutama untuk penjemputan penumpang di Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Karena itu, yang bukan taksi resmi bandara tidak diperbolehkan beroperasi.

“Langkah ini bukan hanya untuk memberikan jaminan keamanan. Namun juga semua yang berusaha di bandara harus ada izin dan kontraknya,” kata General Managel (GM) PT Angkasa Pura (AP) I Yogyakarta Agus Pandu Purnama menanggapi larangan taksi online menaikan penumpang di YIA, Rabu (19/6/2019).

Untuk itu, tetap akan mengakomodir keberadaan taksi online dengan cara bekerja sama. Hanya saja hingga sekarang belum ada taksi online yang mengajukan kerja sama itu. Sehingga segera akan memanggilnya, terutama untuk menentukan titik-titik mana untuk penjemputan penumpang dan hal teknis lainnya.

“Kami tetap membuka kesempatan taksi maupun transporasi online. Sebab memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi tetapi harus legal, yaitu dengan dengan registrasi bandara dan akan ditempel stiker. Tidak umpet-umpetan lagi,” terangnya,

Pandu menjelaskan, untuk operasional di YIA sendiri, sudah menghitung berapa kuota yang dibutuhkan. Saat ini telah menyiapkan 20 taksi dengan logo resmi yang dikeluarkan bandara. Selain itu juga ada 12 unit damri dan 15 unit shuttelku.

“Jumlah ini secara opersional sudah memenuhi. Sebab penumpangnya belum banyak. Namun jika sudah full operasional dipastikan ada lonjakan dan tentunya akan ada tambahan lagi,” ungkapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0413 seconds (0.1#10.140)