Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 100 TKI Ilegal

Senin, 17 Juni 2019 - 20:30 WIB
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 100 TKI Ilegal
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 100 TKI Ilegal
A A A
BATAM - Selama satu semester awal tahun 2019, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Hal ini dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha saat ekspos dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal yang digelar di Pendopo Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/6/2019) sore.

"Semester pertama ini kami sudah menangani 4 kasus, ada 12 orang tersangka yang ditangkap dan PMI sekitar 100 orang," ujarnya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Yang terbaru yakni Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI ilegal yang telah datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana PMI ilegal ini tiba di Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI ilegal di negara Malaysia.

"Diketahui bahwa setelah calon PMI ilegal tiba di Batam, selanjutnya ditampung di rumah tersangka Mursalim yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI ilegal yang berlokasi di Batubesar, Nongsa, Batam," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa PMI ini tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi. Pelaku saat ditangkap sedang mengurus atau menampung 21 orang PMI ilegal tersebut.

"Tersangka ini beralamat di Kampung Lembang Jaya Batu Besar, Nongsa, Batam," ujarnya.

Para korban yang berasal NTT ini sebanyak 21 orang terdiri dari 15 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Innova warna Silver BP 1915 JI, 1 unit handphone merk Strawberry warna merah dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah kombinasi biru.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun Penjara," tutupnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, jajaran Polda Kepri berkoordinasi dengan PDRM. Hal ini dikarenakan banyaknya terjadi pengiriman PMI ilegal melalui wilayah Kepri.

"Sudah berkoordinasi kita sama polisi Malaysia," ujarnya.

Menurutnya, pencegahan pengiriman PMI ilegal ini bukan hanya tugas Polisi. Ada beberapa instansi terkait lainnya yang juga harus berperan aktif dalam pencegahan pengiriman PMI ilegal yang menurutnya sudah lama terjadi dan masih banyak terjadi hingga kini.

"Selama di sana masih meminta PMI ilegal, maka akan selalu ada tapi kita selalu antisipasi. Untuk itu pihak terkait lainnya juga jangan tinggal diam saja," ujarnya.

"Rata rata PMI ini juga mau masuk yang legal, tapi karena persyaratan dan regulasi yang sulit jadi dicarilah jalan yang mudah yakni jalur ilegal ini," jelasnya lagi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5688 seconds (0.1#10.140)