Reklamasi Dihentikan, DKI Pastikan Akomodir Kepentingan Publik

Senin, 17 Juni 2019 - 22:13 WIB
Reklamasi Dihentikan,...
Reklamasi Dihentikan, DKI Pastikan Akomodir Kepentingan Publik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklamasi yang kini masih dalam rancangan. Kepentingan publik atas pulau reklamasi akan diakomodir.

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, reklamasi saat ini jelas sudah dihentikan. Namun, hasil yang sudah ada harus diatur. Khususnya, mengakomodir kepentingan publik di sana.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengurus masalah hak hak publik atas pantai dan seterusnya.

"IMB tidak ada kaitanya dengan Raperda zonasi. Peganganya saat ini yaitu Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).

Saefullah menjelaskan, reklamasi itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Artinya, konsep pulau A, B,C, D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi konsep pulau, melainkan konsep pantai bagian dari daratan, termasuk yang diperluasan Pantai Ancol.

Saat ini, kata Saefullah, Raperda zonasi tinggal dibahas lantaran kajiannya sudah ada. Nantinya Perda tersebut akan mengatur zonasi zonasi kawasan pantai itu.

"Itu (aturan IMB) sudah pergub itu nantinya kita akan melakukan revisi Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dalam waktu dekat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
2 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
8 menit yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
19 menit yang lalu
Speed Boat Hilang Kontak...
Speed Boat Hilang Kontak di Teluk Tomini: 12 Orang Ditemukan, Nahkoda Masih Dicari
47 menit yang lalu
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
1 jam yang lalu
4 Jembatan Putus Akibat...
4 Jembatan Putus Akibat Banjir di Aceh Utara, BNPB: Anomali Cuaca di Tengah Kemarau
2 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved