Dituntut Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Tertunduk Lesu

Senin, 17 Juni 2019 - 16:39 WIB
Dituntut Enam Bulan...
Dituntut Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Tertunduk Lesu
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara. Artis tersebut dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut saudara terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019). Mendengar tuntutan tersebut Vanessa Angel hanya tertunduk lesu.

Dibanding dengan ketiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy, tuntutan terhadap Vanessa lebih rendah karena ketiganya dituntut tujuh bulan penjara. Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis lima bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis 20 Juni 2019. Menurut dia, hukuman enam bulan itu terlalu berat, sebab bila melihat fakta persidangan, banyak saksi-saksi yang tidak dihadirkan.

"Tapi itu (tuntutan JPU) adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU. Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda pukul 9.00 WIB, ternyata di BAP nya pukul 16.00 WIB," keluhnya.

Sementara itu, keluar dari Ruang Sidang Garuda I, PN Surabaya, Vanessa hanya terdiam dan hanya bisa tertunduk. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita dari tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8752 seconds (0.1#10.140)