Ringkus Komplotan Perampok Asal Lampung, Polisi Intai Selama 1 Tahun
Minggu, 16 Juni 2019 - 19:06 WIB
Ringkus Komplotan Perampok Asal Lampung, Polisi Intai Selama 1 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk komplotan rampok sekaligus begal asal Lampung yang biasa beraksi di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Dua orang diamankan, satu orang terpaksa ditembak hingga tewas dan dua orang lainnya berstatus DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi menyelidiki kelompok tersebut selama hampir satu tahun. Pelaku yang pertama kali diciduk yakni Junaedi, ditangkap di rumahnya kawasan Lampung.
"Kelompok ini ada lima orang, mereka biasa beraksi bersama dengan sasarannya motor-motor yang terparkir di tempat parkiran sepi, pinggiran jalan, perkantoran, dan halaman depan rumah yang sepi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Lalu, kata dia, polisi kembali meringkus Hengky di kediamannya, Lampung. Begitu juga dengan pimpinan kelompok ini, kata dia, yakni Agus yang ditangkap di Lampung.
"Karena melakukan perlawanan pada anggota saat dilakukan pengembangan ke tersangka lainnya, dia (Agus) melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya
Dia menerangkan, polisi menduga pelaku sudah puluhan kali melakukan aksinya kejahatan itu karena sekali beraksi pelaku mengaku bisa mendapatkan tujuh kendaraan. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya bila aksinya diketahui.
Para pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP, 365 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO, John dan Ujang sedang dilakukan pengembangan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi menyelidiki kelompok tersebut selama hampir satu tahun. Pelaku yang pertama kali diciduk yakni Junaedi, ditangkap di rumahnya kawasan Lampung.
"Kelompok ini ada lima orang, mereka biasa beraksi bersama dengan sasarannya motor-motor yang terparkir di tempat parkiran sepi, pinggiran jalan, perkantoran, dan halaman depan rumah yang sepi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Lalu, kata dia, polisi kembali meringkus Hengky di kediamannya, Lampung. Begitu juga dengan pimpinan kelompok ini, kata dia, yakni Agus yang ditangkap di Lampung.
"Karena melakukan perlawanan pada anggota saat dilakukan pengembangan ke tersangka lainnya, dia (Agus) melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya
Dia menerangkan, polisi menduga pelaku sudah puluhan kali melakukan aksinya kejahatan itu karena sekali beraksi pelaku mengaku bisa mendapatkan tujuh kendaraan. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya bila aksinya diketahui.
Para pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP, 365 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO, John dan Ujang sedang dilakukan pengembangan," katanya.
(mhd)