Mabes Polri Gagalkan penyelundupan 37 Kg Sabu asal Malaysia

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:34 WIB
Mabes Polri Gagalkan...
Mabes Polri Gagalkan penyelundupan 37 Kg Sabu asal Malaysia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu 37 kg. Puluhan kilogram sabu ini dibawa oleh enam warga negara Malaysia menggunakan kapal pesiar (yatch).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2019 lalu setelah petugas mendapatkan informasi adanya barang haram yang akan masuk ke Indonesia.Sabu tersebut masuk ke Indonesia "Sindikat ini sengaja memanfaatkan momen Lebaran untuk menyelundupkan sabu, karena di masa Lebaran kepolisian fokus pengamanan dan kelancaran arus mudik dan Lebaran," kata Krisno di Dermaga Batavia Marina, Sunda Kelapa, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Krisno melanjutkan, enam WNA Malaysia itu masing-masing mempunyai tugas berbeda. Mulai dari mengatur pemberangkatan hingga menyimpan sabu. Tersangka MIF berperan sebagai pengendali pengiriman sabu yang ikut di kapal pesiar. IKZ, penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta.

SHN Nakhoda kapal, SLH dan RHM, menjaga sabu dari tempat yang disembunyikan di dalam pelampung ke koper. MHS, pengendali jaringan yang di Jakarta. "Di atas kapal ada 37 kg sabu dikemas masing-masing ke dalam teh China. Barang disembunyikan di dapra (bantalan karet) kapal," ujarnya.

Krisno menuturkan, awalnya petugas menangkap MIF, SHN, SLH dan RHM yang baru saja tiba dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia "Beberapa saat kemudian kami tangkap pengendali yang menunggu kedatangan kapal di Jakarta. IKZ kita amankan di dermaga dan MHS ditangkap di Hotel Aston Pluit," tuturnya.

Menurut Krisno, penyidik masih memburu dua pelaku lain salah satunya HA yang berperan memerintahkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami sudah komunikasian dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Krisno.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
38 menit yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
39 menit yang lalu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
2 jam yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
2 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved