Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:40 WIB
Ahmad Dhani Divonis...
Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono setelah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Pentolan grup band papan atas Indonesia, Dewa 19, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar R Anton Widyopriono, Selasa (11/6/2019). Atas putusan tersebut, suami Mulan Jameela langsung menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Ahmad Dhani memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata ‘idiot’. Video itu dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Kemudian Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. (Baca juga; Langgar UU ITE, Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara )
(wib)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Penampilan Burgerkill...
Penampilan Burgerkill feat Ahmad Dhani Aransemen Ulang Lagu Dewa 19 jadi Metal
Anaknya Dituntut 8 Tahun...
Anaknya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Adam Deni: Syok Banget Sampai Lemes
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved