Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Dua Pendemo GNKR di Medan

Selasa, 04 Juni 2019 - 17:49 WIB
Polda Sumut Tangguhkan...
Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Dua Pendemo GNKR di Medan
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan mengambulkan permohonan penangguhan penahanan dua pendemo dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR).

Kedua pendemo yang ditangguhkan itu Rabualam Syahputra dan Irham Lubis. Keduanya merupakan pentolan massa GNKR yang ditangkap usai demo ricuh di DPRD Sumut pekan lalu.

"Alhamdulillah, penahanan mereka (Rabualam dan Irham) ditangguhkan," kata Politisi Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).

Dikatakan Sugiat, permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.

"Dan ini juga atas kebijaksanaan Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga," ungkapnya.

Seperti diketahui, Rabualam yang merupakan Ketua Presidium GNKR ditangkap Polisi pasca unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut. Dia dituding menebar kebencian dan penghasutan sehingga massa terpancing dan melakukan tindakan anarkis. Sedangkan Irham Lubis yang ditangkap setelah terekam melempar botol kaca yang melukai tangan seorang petugas kepolisian juga dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)