Dua Pengurus GNPF Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar

Rabu, 29 Mei 2019 - 09:43 WIB
Dua Pengurus GNPF Sumut...
Dua Pengurus GNPF Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar
A A A
MEDAN - Dua orang pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Kedua tersangka itu berinisial R dan Z. R merupakan Wakil Ketua GNPF Sumut sedangkan Z merupakan Sekretaris GNPF Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam kasus dugaan tindak pidana makar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang pengurus GNPF Sumut menjadi tersangka.

"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, R dan Z. Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada warga yang melaporkan," jelasnya di Medan, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, R dijemput oleh petugas Polda Sumut di kediamannya Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/5/2019). Kemudian menjalani pemeriksaan hingga saat ini di Ditreskrimum Polda Sumut.

Dikatakan Agus, dalam kasus dugaan makar, tidak perlu menunggu akibatnya. Menurutnya, materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan Pasal 170 KUHPidana.

"Apalagi sudah ada kegiatannya. Jakarta dengan Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama seperti di Jakarta. Ini harapannya bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya, jika ada pihak keluarga dari para tersangka yang merasa keberatan dipersilahkan mengajukan pengaduan. "Semua kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau keluarganya mau mengajukan pengaduan, ya ajukan saja. Nanti ada penyidik yang mempertimbangkan, ada pertimbangan objektif dan ada pertimbangan subjektif. Pertimbangan objektif itu pasal-pasal yang mengharuskan penyidik bisa melakukan penahanan," terangnya.

Jika nantinya para tersangka akan dilakukan penahanan, lanjut Kapolda, itu menjadi pertimbangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. "Kalau pertimbangan subjektif itu, apakah yang bersangkutan akan mengulangi lagi perbuatannya atau tidak, menghilangkan barang bukti atau tidak. Nanti sepenuhnya bisa jadi pertimbangan penyidik," tegasnya.
(nag)
Berita Terkait
PSBB Bodebek Diperpanjang...
PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 22 Mei
Libur Panjang, Polisi...
Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak 22-26 Mei 2024
Profil Jenderal Dai...
Profil Jenderal Da'i Bachtiar, Mantan Kapolri Pernah Tergabung Tim Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998
Rapid Test Massa Aksi...
Rapid Test Massa Aksi 1812, Polisi Temukan 22 Orang Reaktif Covid-19
Sinopsis Aku Mencintaimu...
Sinopsis Aku Mencintaimu Karena Allah Episode 22 Mei 2024, Renata Menyerahkan Diri ke Polisi!
Lapan Perkirakan Idul...
Lapan Perkirakan Idul Fitri Jatuh pada 13 Mei
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved