Aksi Bea Cukai Madura Bantu Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 28 Mei 2019 - 14:49 WIB
Aksi Bea Cukai Madura...
Aksi Bea Cukai Madura Bantu Tekan Peredaran Rokok Ilegal
A A A
PAMEKASAN - Pemerintah akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak (tax administration approaches) maupun kebijakan (policy oriented).

Secara administrasi, pemerintah terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

“Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit cigarette) adalah 7%, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Melalui pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran, seperti yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Madura, Senin (27/05/2019).

Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018, Bea Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek dan jenis. Jutaan batang rokok ilegal tersebut ditegah petugas di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan karena tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Saat ini, menurut Heru status barang hasil penindakan sebagaimana tersebut di atas sebagian masih dalam tahap penyelidikan, “sebagian sudah masuk tingkat penuntutan pada kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dan sebagian ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. Pasal yang dikenakan terhadap peredaran rokok ilegal ini ialah Pasal 50 Dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.”

Selanjutnya, atas barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni berupa 4.337.563 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-22/MK.6/KN.5/2018 tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp1.984.458.568.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada. Seperti yang kita ketahui, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” paparnya.

Selain memaparkan prestasi penindakan dan memimpin pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Madura periode 2018, di kesempatan yang sama Heru juga turut meresmikan gedung kantor baru Bea Cukai Madura. Untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada pengguna jasa dan masyarakat, Bea Cukai Madura sejak tanggal 1 April 2019 telah resmi beroperasi di gedung kantor baru yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Pamekasan.

“Diharapkan dengan berdirinya gedung baru ini dapat semakin meningkatkan semangat dan etos kerja seluruh pegawai Bea Cukai Madura, sehingga akan mampu menjadi aparatur sipil negara yang semakin profesional, berintegritas, dan kredibel di mata pengguna jasa mau pun masyarakat, untuk Bea Cukai Makin Baik.”
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
6 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
6 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
7 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
8 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
8 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved