Hina Institusi Polri di Facebook, Warga Kerinci Jambi Ditangkap
A
A
A
KERINCI - Polres Kerinci, Jambi menangkap Irawan Nasri warga Desa Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, Jambi. Irawan diciduk lantaran diduga menghina institusi Polri melalui akun Facebook-nya.
"Iya, IN pelaku yang memuat konten atau postingan penghinaan terhadap istitusi Polri melalui Medsos Facebook," ungkap Kasat Reskrim Iptu Toni Hidayat pada Senin (27/5/2019)
Selain Irawan Nasri, lanjut Toni, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, link akun Facebook atas nama Irawan Nasri Wawan, screen shoot postingan. Atas perbuatannya Irawan Nasri dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No.11/2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No.11/2008 tentang ITE.
"Iya, IN pelaku yang memuat konten atau postingan penghinaan terhadap istitusi Polri melalui Medsos Facebook," ungkap Kasat Reskrim Iptu Toni Hidayat pada Senin (27/5/2019)
Selain Irawan Nasri, lanjut Toni, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, link akun Facebook atas nama Irawan Nasri Wawan, screen shoot postingan. Atas perbuatannya Irawan Nasri dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No.11/2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No.11/2008 tentang ITE.
(whb)