Pemkab Banyuasin Permudah Pengurusan KTP dan KK

Senin, 27 Mei 2019 - 13:38 WIB
Pemkab Banyuasin Permudah...
Pemkab Banyuasin Permudah Pengurusan KTP dan KK
A A A
PANGKALAN BALAI - Saat ini pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) bagi warga Banyuasin semakin mudah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Saukani, Minggu (26/5/2019).

Seperti dilansir banyuasinkab.go.id, Saukani mengatakan bahwa pengurusan KTP-el dan Surat Pindah dapat langsung ke Dukcapil, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tujuannya untuk mempermudah masyakat dilain pihak data penduduk tersebut sudah terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri

"Perpres ini ditandatangani 18 Oktober 2018 perubahan atas Perpres Nomor 25 tahun 2008. Perpres ini memuat kebijakan terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA)," tegasnya.

Saukani mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

“Perpres ini bertujuan mempermudah praktik pelayanan publik yang menyangkut dokumen kependudukan. Hanya saja, bagi warga yang sudah mengurus pindah tetap melapor kepada RT/RW,” kata Saukani

Dirinya juga menampik terkait pernyataan yang beredar mengenai praktik pungli yang terjadi di lingkungan RT/RW. “Pernyataan itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu,” tegas Saukani

“Saya hanya menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018. Tidak ada pernyataan lain. Apalagi mengaitkan praktik pungli dengan RT/RW, pernyataan itu tidak ada,” jelas dia

Lebih lanjut Saukani mengatakan, dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.

Khusus untuk kasus ini, pihaknya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.
(akn)
Berita Terkait
Tolak Bergabung ke Kabupaten...
Tolak Bergabung ke Kabupaten Banyuasin, Ratusan Warga Baca Yasin di Kantor Gubernur Sumsel
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Salurkan Bantuan di 21 Kecamatan
Banjir Landa Kabupaten...
Banjir Landa Kabupaten Musi Banyuasin di Sumsel
Investasi di Kabupaten...
Investasi di Kabupaten Musi Banyuasin Tawarkan Peluang Usaha Ekonomi Hijau
KPK Dalami Dugaan Fee...
KPK Dalami Dugaan Fee 40 Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin
Jelang Tengah Malam,...
Jelang Tengah Malam, KPK Segel Kantor PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
40 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved