PNS Kota Depok Dilarang Mudik Gunakan Mobil Pelat Merah

Minggu, 26 Mei 2019 - 23:25 WIB
PNS Kota Depok Dilarang...
PNS Kota Depok Dilarang Mudik Gunakan Mobil Pelat Merah
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019 yang telah ditanda tangani Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kendaraan operasional dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan terkait kedinasan bukan pribadi. "Ya berarti kalau di luar agenda dinas, para PNS dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok," kata Nina Minggu (26/5/20219).

PNS Depok sampai saat ini masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas selama untuk keperluan kerja. Namun nantinya ketika sudah cuti bersama dimulai maka mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang Lebaran kalau sekarang masih di PNS masing-masing," katanya. Nina menuturkan, akan memantau pergerakan dari para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi siapa pun yang kedapatan mudik gunakan mobil dinas.

Jika ada yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik maka akan dikenakan sanksi. “Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.

Kepala Inspektorat Depok, Firmanuddin menambahkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Apabila ada yang melanggar imbauan Wali Kota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh BKPSDM Kota Depok,” ujarnya.

Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi saat Lebaran. Pasalnya kata dia penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran.

Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, diharapkan PNS segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. "Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
ASN Nekat Mudik Pakai...
ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Bisa Kena Sanksi Potong Tunjangan
KPK Melarang Pejabat...
KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
Pramono Anung Larang...
Pramono Anung Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran
ASN DKI Dilarang Gunakan...
ASN DKI Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
ASN Dilarang Pakai Mobil...
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran dan Terima Parsel
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
21 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
13 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
13 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Mobil yang Dilarang...
Daftar Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite Mulai September 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved