Ketua dan Anggota Panwas Jayapura Selatan jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Mei 2019 - 22:37 WIB
Ketua dan Anggota Panwas...
Ketua dan Anggota Panwas Jayapura Selatan jadi Tersangka Korupsi
A A A
JAYAPURA - Jajaran Polres Jayapura Kota akhirnya menetapkan dua orang anggota Panwas Distrik Jayapura Selatan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keduanya adalah IW selaku Ketua Panwas Distrik Jayapura Selatan, dan VR merupakan anggotanya, yang tertangkap tangan/OTT pada Minggu malam 19 Mei 2019 dengan barang bukti uang sejumlah Rp16.600.000.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kasus tersebut setelah dikaji Gakkumdu bukan terkait pelanggaran UU Pemilu.

"Sehingga dilimpahkan kepada Polres Jayapura Kota, dalam hal ini saya Kapolres, untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Dan itu masuk dalam UU Tindak Pidana Korupsi, dan sudah ada laporan polisinya," kata Gustav Urbinas, Selasa (21/5/2019) malam.

Kapolres menegaskan, jika keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Keduanya diketahui menerima uang dengan nominal tersebut dari Caleg DPRD Kota Jayapura berinisial S.

"Hari ini terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk UU tindak pidana korupsi. Keduanya menerima uang itu dari salah satu Caleg Kota Jayapura yang akan maju pada Pemilu ini, dan akan maju pada Periode berikutnya," jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, diakui ada pertemuan dengan S di Abepura, yang dikatakan Kapolres, Caleg S juga akan segera diperiksa.

"Sudah kita buatan surat panggilan, dan mungkin dua atau tiga hari lagi sudah akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta.

Selain kedua tersangka, dimungkinkan akan ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

"Setelah nantinya diperiksa pada para saksi, maka tidak menutup kemungkinan ada orang lain jadi tersangka," timpalnya.

Kedua tersangka dijelaskan dengan Pasal 12 Huruf D, UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 Tahun, dan paling rendah 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Minggu malam 19 Mei 2019, pihak Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Panwas Diatrik Jayapura Selatan, yakni IW dan VR di mobil Avanza berwarna Merah di Distrik Abepura. Keduanya malam tersebut langsung dibawa ke Polres Jayapura Kota untuk diperiksa.
(sms)
Berita Terkait
OTT Pejabat di Kalsel,...
OTT Pejabat di Kalsel, KPK Sita Sejumlah Uang
Operasi Tangkap Tangan...
Operasi Tangkap Tangan Pejabat UNJ Dinilai Janggal
UNJ Bantah Rektornya...
UNJ Bantah Rektornya Kena Operasi Tangkap Tangan
OTT KPK di Bengkulu,...
OTT KPK di Bengkulu, Sejumlah Uang Disita dan 7 Orang Diamankan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
42 menit yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
2 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
9 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
11 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved