Ketua dan Anggota Panwas Jayapura Selatan jadi Tersangka Korupsi
A
A
A
JAYAPURA - Jajaran Polres Jayapura Kota akhirnya menetapkan dua orang anggota Panwas Distrik Jayapura Selatan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keduanya adalah IW selaku Ketua Panwas Distrik Jayapura Selatan, dan VR merupakan anggotanya, yang tertangkap tangan/OTT pada Minggu malam 19 Mei 2019 dengan barang bukti uang sejumlah Rp16.600.000.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kasus tersebut setelah dikaji Gakkumdu bukan terkait pelanggaran UU Pemilu.
"Sehingga dilimpahkan kepada Polres Jayapura Kota, dalam hal ini saya Kapolres, untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Dan itu masuk dalam UU Tindak Pidana Korupsi, dan sudah ada laporan polisinya," kata Gustav Urbinas, Selasa (21/5/2019) malam.
Kapolres menegaskan, jika keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Keduanya diketahui menerima uang dengan nominal tersebut dari Caleg DPRD Kota Jayapura berinisial S.
"Hari ini terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk UU tindak pidana korupsi. Keduanya menerima uang itu dari salah satu Caleg Kota Jayapura yang akan maju pada Pemilu ini, dan akan maju pada Periode berikutnya," jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, diakui ada pertemuan dengan S di Abepura, yang dikatakan Kapolres, Caleg S juga akan segera diperiksa.
"Sudah kita buatan surat panggilan, dan mungkin dua atau tiga hari lagi sudah akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta.
Selain kedua tersangka, dimungkinkan akan ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
"Setelah nantinya diperiksa pada para saksi, maka tidak menutup kemungkinan ada orang lain jadi tersangka," timpalnya.
Kedua tersangka dijelaskan dengan Pasal 12 Huruf D, UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 Tahun, dan paling rendah 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu malam 19 Mei 2019, pihak Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Panwas Diatrik Jayapura Selatan, yakni IW dan VR di mobil Avanza berwarna Merah di Distrik Abepura. Keduanya malam tersebut langsung dibawa ke Polres Jayapura Kota untuk diperiksa.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kasus tersebut setelah dikaji Gakkumdu bukan terkait pelanggaran UU Pemilu.
"Sehingga dilimpahkan kepada Polres Jayapura Kota, dalam hal ini saya Kapolres, untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Dan itu masuk dalam UU Tindak Pidana Korupsi, dan sudah ada laporan polisinya," kata Gustav Urbinas, Selasa (21/5/2019) malam.
Kapolres menegaskan, jika keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Keduanya diketahui menerima uang dengan nominal tersebut dari Caleg DPRD Kota Jayapura berinisial S.
"Hari ini terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk UU tindak pidana korupsi. Keduanya menerima uang itu dari salah satu Caleg Kota Jayapura yang akan maju pada Pemilu ini, dan akan maju pada Periode berikutnya," jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, diakui ada pertemuan dengan S di Abepura, yang dikatakan Kapolres, Caleg S juga akan segera diperiksa.
"Sudah kita buatan surat panggilan, dan mungkin dua atau tiga hari lagi sudah akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta.
Selain kedua tersangka, dimungkinkan akan ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
"Setelah nantinya diperiksa pada para saksi, maka tidak menutup kemungkinan ada orang lain jadi tersangka," timpalnya.
Kedua tersangka dijelaskan dengan Pasal 12 Huruf D, UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 Tahun, dan paling rendah 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu malam 19 Mei 2019, pihak Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Panwas Diatrik Jayapura Selatan, yakni IW dan VR di mobil Avanza berwarna Merah di Distrik Abepura. Keduanya malam tersebut langsung dibawa ke Polres Jayapura Kota untuk diperiksa.
(sms)