Polda Jatim Kembali Amankan Dua Koordinator Tour Jihad Jakarta
A
A
A
SURABAYA - Fasilitator Tour Jihad Jakarta, 22 Mei yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur bertambah menjadi empat orang, hingga Minggu malam (19/5/2019). Setelah sebelumnya telah memeriksa dua orang koordinator hingga malam ini ada lagi dua orang yang diamankan dan diperiksa sekaligus didalami motif memfasilitasi Tour Jihad Jakarta dengan sejumlah paket apakah berkaitan dengan Aksi 22 Mei di Jakarta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan sudah mengamankan empat orang fasilitator Tour Jihad Jakarta. Ke-empat orang ini masing-masing berinisial A, M Roni, C dan Feni. Ke-empat orang kini masih diperiksa dan didalami oleh penyidik Polda Jatim terkait Tour Jihad pada tanggal 22 Mei mendatang.
“Ke-empat orang yang diamankan merupakan koordinator dengan peran masing-masing sebagai bendahara, pembuat akun, koordinator tour serta yang menyuruh adanya fasilitas tour jihad jakarta,” kata Kapolda Jatim.
Menurut Kapolda, meski masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan jika ke-empat orang ini terbukti menyiarkan tulisan dimuka umum dan menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan membuat program Tour Jihad Surabaya Jakarta untuk melaksanakan aksi 22 Mei, polisi akan mengenakan ke-empat orang ini dengan Pasal 160 KUHP dan 161 Junto Pasal 53 KUHP.
“Dari hasil pendalaman sementara terhadap empat orang yang diamankan terkait Tour Jihad Jakarta ini polisi mendapati sebanyak 44 orang telah mendaftar fasilitas Tour Jihad dan 36 diantara pendaftar sudah membayar. Oleh polisi kini semua pendaftar Tour Jihad Jakarta telah dibatalkan,” tandas Kapolda.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan sudah mengamankan empat orang fasilitator Tour Jihad Jakarta. Ke-empat orang ini masing-masing berinisial A, M Roni, C dan Feni. Ke-empat orang kini masih diperiksa dan didalami oleh penyidik Polda Jatim terkait Tour Jihad pada tanggal 22 Mei mendatang.
“Ke-empat orang yang diamankan merupakan koordinator dengan peran masing-masing sebagai bendahara, pembuat akun, koordinator tour serta yang menyuruh adanya fasilitas tour jihad jakarta,” kata Kapolda Jatim.
Menurut Kapolda, meski masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan jika ke-empat orang ini terbukti menyiarkan tulisan dimuka umum dan menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan membuat program Tour Jihad Surabaya Jakarta untuk melaksanakan aksi 22 Mei, polisi akan mengenakan ke-empat orang ini dengan Pasal 160 KUHP dan 161 Junto Pasal 53 KUHP.
“Dari hasil pendalaman sementara terhadap empat orang yang diamankan terkait Tour Jihad Jakarta ini polisi mendapati sebanyak 44 orang telah mendaftar fasilitas Tour Jihad dan 36 diantara pendaftar sudah membayar. Oleh polisi kini semua pendaftar Tour Jihad Jakarta telah dibatalkan,” tandas Kapolda.
(sms)