PBB di Kota Palembang Naik Diatas 100% dan Resahkan Warga, Ombudsman Turunkan Tim Khusus
A
A
A
PALEMBANG - Ombudsman RI perwakilan Sumsel memanggil Pemerintah Kota Palembang terkait kenaikan tarif PBB yang dikeluhkan masyarakat, Jumat (17/5/2019). Hasilnya, Ombudsman membentuk dan menerjunkan tim khusus ke lapangan.
Ditemui usai pertemuan, Kepala perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian menjelaskan, pemanggilan tersebut lantaran laporan masyarakat yang diterima Ombudsman melalui telepon sudah dalam skala besar.
"Hasil pertemuan tadi kami (Ombudsman) hanya baru mengumpulkan data-data informasi dan kejelasan dari pihak Pemkot Palembang. Dari pengakuan pihak Pemkot mengenai tarif yang ditentukan sudah melibatkan Camat dan Lurah masing-masing wilayah yang dihimpun dari hasil BPHTB 2-3 tahun lalu," ujarnya.
Adrian mengatakan Ombudsman RI perwakilan Sumsel segera membentuk tim khusus untuk terjun ke lapangan untuk memastikan lokasi dan kesesuaian tarif PBB yang diterima masyarakat.
"Mereka (Pemkot) mengaku bukan berarti mereka bersikap tak adil, karena ada 280 ribu objek pajak yang dibebaskan karena Pajaknya berada di bawah Rp300 ribu. Sementara yang masih wajib pajak hanya 116 ribu objek pajak. Namun di samping itu, kita juga perlu melihat masyarakat yang terdampak dan menimbang rasa keadilan," lanjutnya.
Tim Ombudsman akan turun ke lapangan melihat realita dan mendata semua yang terjadi sebenarnya di masyarakat. Keluhan masyarakat ini akan ditampung dan dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumsel.
"Selama beberapa hari tim kami akan turun ke lapangan, jika ditemukan maladministrasi, kami akan rapat internal mencarikan solusi kemudian memberikan saran korektif kepada Pemerintah Kota Palembang. Saran ini kami harap dijalankan karena jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Pemkot belum melaksanakan, maka akan kami layangkan surat ke Ombudsman RI Pusat," tuturnya.
Masih, kata dia, setelah dilayangkan surat, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi ke Kemendagri, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman pusat maksimal Wali Kota bisa dinonaktifkan sementara untuk mengikuti Diklat Pelayanan Publik.
"Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 351, jika pemerintah daerah tak menuruti rekomendasi dan saran Ombudsman maka dia bisa dinonaktifkan sementara," sambungnya.
Dia menilai masalah PBB ini ada pada proseduralnya, karena dalam satu aturan harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ombudsman tidak memandang hitam putih bagaimananpun rasa keadilan yang diutamakan.
Mewakili pemerintah Kota Palembang yang memenuhi panggilan Ombudsman diantaranya Kepala BPPD Kota Palembang, Kabid PBB dan BPHTB BPPD Palembang, Kasubid PBB, Bappeda Kota Palembang serta Asisten III Bidang Administrasi Setda Palembang Agus Kelana.
Ditemui usai pertemuan, Kepala perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian menjelaskan, pemanggilan tersebut lantaran laporan masyarakat yang diterima Ombudsman melalui telepon sudah dalam skala besar.
"Hasil pertemuan tadi kami (Ombudsman) hanya baru mengumpulkan data-data informasi dan kejelasan dari pihak Pemkot Palembang. Dari pengakuan pihak Pemkot mengenai tarif yang ditentukan sudah melibatkan Camat dan Lurah masing-masing wilayah yang dihimpun dari hasil BPHTB 2-3 tahun lalu," ujarnya.
Adrian mengatakan Ombudsman RI perwakilan Sumsel segera membentuk tim khusus untuk terjun ke lapangan untuk memastikan lokasi dan kesesuaian tarif PBB yang diterima masyarakat.
"Mereka (Pemkot) mengaku bukan berarti mereka bersikap tak adil, karena ada 280 ribu objek pajak yang dibebaskan karena Pajaknya berada di bawah Rp300 ribu. Sementara yang masih wajib pajak hanya 116 ribu objek pajak. Namun di samping itu, kita juga perlu melihat masyarakat yang terdampak dan menimbang rasa keadilan," lanjutnya.
Tim Ombudsman akan turun ke lapangan melihat realita dan mendata semua yang terjadi sebenarnya di masyarakat. Keluhan masyarakat ini akan ditampung dan dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumsel.
"Selama beberapa hari tim kami akan turun ke lapangan, jika ditemukan maladministrasi, kami akan rapat internal mencarikan solusi kemudian memberikan saran korektif kepada Pemerintah Kota Palembang. Saran ini kami harap dijalankan karena jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Pemkot belum melaksanakan, maka akan kami layangkan surat ke Ombudsman RI Pusat," tuturnya.
Masih, kata dia, setelah dilayangkan surat, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi ke Kemendagri, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman pusat maksimal Wali Kota bisa dinonaktifkan sementara untuk mengikuti Diklat Pelayanan Publik.
"Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 351, jika pemerintah daerah tak menuruti rekomendasi dan saran Ombudsman maka dia bisa dinonaktifkan sementara," sambungnya.
Dia menilai masalah PBB ini ada pada proseduralnya, karena dalam satu aturan harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ombudsman tidak memandang hitam putih bagaimananpun rasa keadilan yang diutamakan.
Mewakili pemerintah Kota Palembang yang memenuhi panggilan Ombudsman diantaranya Kepala BPPD Kota Palembang, Kabid PBB dan BPHTB BPPD Palembang, Kasubid PBB, Bappeda Kota Palembang serta Asisten III Bidang Administrasi Setda Palembang Agus Kelana.
(sms)