Begal Sadis Ditembak Tim Tekab di Jalan Lintas Barat Lampung
A
A
A
PRINGSEWU - Aksi kejahatan yang dilakukan Lasimin terhenti oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dengan melumpuhkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dengan tembakan di kaki kanan, Rabu (15/5/2019). Tersangka Lasimin ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dengan melakukan tembakan di bagian kaki karena berusaha menyerang petugas saat dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Barat Sumatera.
Sebelumnya residivis kasus curas ini dicari polisi lantaran diduga terlibat pembegalan di Jembatan Siring Betik, Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Rabu yang lalu. Korbannya adalah Edi Kasim (79) warga Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran. Selain motor korban juga kehilangan uang Rp100 juta hasil penjualan tanah.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka Lasimin ditangkap atas laporan korban Edi Kasim. Dimana kejadian pembegalan yang dilakukan komplotan Lasimin terjadi pada Rabu 10 Mei 2019 yang lalu ketika korban bersama anaknya Suherman menuju Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Saat melintas di Jembatan Siring Betik kendaraan mereka dihentikan Lasimin dan dua rekannya.
"Meski diancam senjata tajam, Edi sempat memberikan perlawanan akibatnya dia menderita luka bacok di punggung. Namun akhirnya dia tidak bisa berbuat apa-apa motor dan uang dirampas. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sayat di punggung," kata Kasat Reskrim.
Sementara Lasimin mengaku hanya mendapatkan bagian Rp14 juta uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uangnya sudah habis tersangka Lasimin yang terlihat kesakitan saat mendapatkan perawatan di UGD RSUD Kotaagung.
Sebelumnya residivis kasus curas ini dicari polisi lantaran diduga terlibat pembegalan di Jembatan Siring Betik, Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Rabu yang lalu. Korbannya adalah Edi Kasim (79) warga Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran. Selain motor korban juga kehilangan uang Rp100 juta hasil penjualan tanah.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka Lasimin ditangkap atas laporan korban Edi Kasim. Dimana kejadian pembegalan yang dilakukan komplotan Lasimin terjadi pada Rabu 10 Mei 2019 yang lalu ketika korban bersama anaknya Suherman menuju Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Saat melintas di Jembatan Siring Betik kendaraan mereka dihentikan Lasimin dan dua rekannya.
"Meski diancam senjata tajam, Edi sempat memberikan perlawanan akibatnya dia menderita luka bacok di punggung. Namun akhirnya dia tidak bisa berbuat apa-apa motor dan uang dirampas. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sayat di punggung," kata Kasat Reskrim.
Sementara Lasimin mengaku hanya mendapatkan bagian Rp14 juta uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uangnya sudah habis tersangka Lasimin yang terlihat kesakitan saat mendapatkan perawatan di UGD RSUD Kotaagung.
(sms)