Gelembungkan Suara Caleg Partai Tertentu, 3 PPK Bengkulu Ditangkap di Jakarta
A
A
A
SELUMA - Diduga mengelembungkan jumlah suara calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai tertentu, tiga petugas PPK Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, diringkus aparat. Ketiganya Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) ditangkap aparat saat berada di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyampaikan, tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma yang dilaporkan melakukan tindak pidana pemilu telah diamankan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tiga orang anggota PPK Ulu Talo telah diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Saat ini ketiganya dibawa penyidik Polres Seluma dan dalam perjalanan menuju ke Seluma," kata Nyoman.
Kapolres mengungkapkan, penggelembungan suara oleh tiga PPK Ulu Talo tersebut dilakukan sesaat setelah selesainya rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pleno rekapitulasi di Kecamatan selesai pada Selasa 23 April 2019 tengah malam. Selanjutnya pada Rabu 24 April 2019 dinihari, dokumen DA 1 hasil rekapitulasi itu dibawa keluar oleh tiga petugas PPK untuk diprintout (diperbanyak).
Pada saat DA 1 diperbanyak inilah para pelaku melakukan penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI Partai Gerindra nomor urut 4, atas nama dr Lia Lastaria.
"Tanggal 25 April para saksi yang membubuhkan tandatangan di dokumen DA 1 yang diperbanyak tidak melakukan pengecekan, dan tidak mengetahui adanya perubahan angka-angka di DA 1," jelasnya.
Pada tanggal 29 April baru diketahui adanya penggelembungan suara di Partai Gerindra, setelah Panwascam dan saksi partai politik melakukan krosschek terhadap DA 1.
Mencuatnya penggelembungan suara Partai Gerindra diketahui saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Seluma, pada Minggu malam 5 Mei 2019. Caleg atas nama dr Lia Lastaria ketika pleno di tingkat kabupaten memperoleh suara 1.137. Padahal dalam DA Pleno hanya memperoleh 185 suara.
Atas temuan penggelembungan suara itu kemudian dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyampaikan, tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma yang dilaporkan melakukan tindak pidana pemilu telah diamankan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tiga orang anggota PPK Ulu Talo telah diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Saat ini ketiganya dibawa penyidik Polres Seluma dan dalam perjalanan menuju ke Seluma," kata Nyoman.
Kapolres mengungkapkan, penggelembungan suara oleh tiga PPK Ulu Talo tersebut dilakukan sesaat setelah selesainya rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pleno rekapitulasi di Kecamatan selesai pada Selasa 23 April 2019 tengah malam. Selanjutnya pada Rabu 24 April 2019 dinihari, dokumen DA 1 hasil rekapitulasi itu dibawa keluar oleh tiga petugas PPK untuk diprintout (diperbanyak).
Pada saat DA 1 diperbanyak inilah para pelaku melakukan penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI Partai Gerindra nomor urut 4, atas nama dr Lia Lastaria.
"Tanggal 25 April para saksi yang membubuhkan tandatangan di dokumen DA 1 yang diperbanyak tidak melakukan pengecekan, dan tidak mengetahui adanya perubahan angka-angka di DA 1," jelasnya.
Pada tanggal 29 April baru diketahui adanya penggelembungan suara di Partai Gerindra, setelah Panwascam dan saksi partai politik melakukan krosschek terhadap DA 1.
Mencuatnya penggelembungan suara Partai Gerindra diketahui saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Seluma, pada Minggu malam 5 Mei 2019. Caleg atas nama dr Lia Lastaria ketika pleno di tingkat kabupaten memperoleh suara 1.137. Padahal dalam DA Pleno hanya memperoleh 185 suara.
Atas temuan penggelembungan suara itu kemudian dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Seluma.
(sms)