Pencairan THR Wajib Pakai Perda, 14 Ribu ASN Blitar Bisa Gigit Jari
A
A
A
BLITAR - Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk 14 ribu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar, terganjal peraturan daerah (perda). Tanpa adanya perda, THR dan gaji ke 13 ASN tidak tertutup kemungkinan baru cair setelah Lebaran. Sebab penyusunan perda tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
"Sangat mungkin dicairkan (THR) setelah lebaran, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Blitar Kusna Lindarti, kepada wartawan Senin (13/5/2019).
Dengan berbagai eselon dan kepangkatan, jumlah ASN penerima THR dan gaji 13 di Kabupaten Blitar mencapai14 ribu lebih. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp40 miliar.
Menurut Lindarti, tidak ada persoalan dari sisi anggaran. Sebab sejak awal memang sudah dialokasikan di APBD 2019. Permasalahannya, kata Lindarti, peraturan pemerintah mengamanatkan adanya perda. Tanpa perda THR tidak bisa dicairkan. "Masalahnya menyusun perda harus melalui paripurna legislatif dulu, dan waktunya tidak sebentar," katanya.
Lindarti menyebut kebijakan THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 pencairan THR cukup memakai dasar peraturan menteri keuangan (PMK). "Jadi intinya jika peraturannya tidak dirubah atau direvisi, pencairan THR bisa tidak tepat waktu," tandasnya.
Dalam persoalan ini Pemkab Blitar masih menunggu hasil konsultasi dari pemerintah pusat. Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengakui situasi yang dilematis.
Di salah satu sisi THR harusnya dicairkan tepat waktu karena mengingat sangat dibutuhkan, namun di sisi lain pemkab tidak bisa melanggar aturan. "Kita akui ini dilematis. Sebab pemkab juga harus hati-hati," ujarnya.
Satu satunya solusi konkrit, kata Wasis, harus ada peraturan perundangan yang mengatur secara khusus, misalnya Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini pemerintah pusat harus segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai THR tidak cair pada waktunya.
"Langkah riil harus diambil pemerintah pusat, agar pemerintah daerah tidak seperti anak ayam ditinggal induknya," pungkasnya.
"Sangat mungkin dicairkan (THR) setelah lebaran, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Blitar Kusna Lindarti, kepada wartawan Senin (13/5/2019).
Dengan berbagai eselon dan kepangkatan, jumlah ASN penerima THR dan gaji 13 di Kabupaten Blitar mencapai14 ribu lebih. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp40 miliar.
Menurut Lindarti, tidak ada persoalan dari sisi anggaran. Sebab sejak awal memang sudah dialokasikan di APBD 2019. Permasalahannya, kata Lindarti, peraturan pemerintah mengamanatkan adanya perda. Tanpa perda THR tidak bisa dicairkan. "Masalahnya menyusun perda harus melalui paripurna legislatif dulu, dan waktunya tidak sebentar," katanya.
Lindarti menyebut kebijakan THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 pencairan THR cukup memakai dasar peraturan menteri keuangan (PMK). "Jadi intinya jika peraturannya tidak dirubah atau direvisi, pencairan THR bisa tidak tepat waktu," tandasnya.
Dalam persoalan ini Pemkab Blitar masih menunggu hasil konsultasi dari pemerintah pusat. Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengakui situasi yang dilematis.
Di salah satu sisi THR harusnya dicairkan tepat waktu karena mengingat sangat dibutuhkan, namun di sisi lain pemkab tidak bisa melanggar aturan. "Kita akui ini dilematis. Sebab pemkab juga harus hati-hati," ujarnya.
Satu satunya solusi konkrit, kata Wasis, harus ada peraturan perundangan yang mengatur secara khusus, misalnya Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini pemerintah pusat harus segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai THR tidak cair pada waktunya.
"Langkah riil harus diambil pemerintah pusat, agar pemerintah daerah tidak seperti anak ayam ditinggal induknya," pungkasnya.
(thm)