Pencairan THR Wajib Pakai Perda, 14 Ribu ASN Blitar Bisa Gigit Jari

Selasa, 14 Mei 2019 - 03:02 WIB
Pencairan THR Wajib...
Pencairan THR Wajib Pakai Perda, 14 Ribu ASN Blitar Bisa Gigit Jari
A A A
BLITAR - Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk 14 ribu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar, terganjal peraturan daerah (perda). Tanpa adanya perda, THR dan gaji ke 13 ASN tidak tertutup kemungkinan baru cair setelah Lebaran. Sebab penyusunan perda tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.

"Sangat mungkin dicairkan (THR) setelah lebaran, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Blitar Kusna Lindarti, kepada wartawan Senin (13/5/2019).

Dengan berbagai eselon dan kepangkatan, jumlah ASN penerima THR dan gaji 13 di Kabupaten Blitar mencapai14 ribu lebih. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp40 miliar.

Menurut Lindarti, tidak ada persoalan dari sisi anggaran. Sebab sejak awal memang sudah dialokasikan di APBD 2019. Permasalahannya, kata Lindarti, peraturan pemerintah mengamanatkan adanya perda. Tanpa perda THR tidak bisa dicairkan. "Masalahnya menyusun perda harus melalui paripurna legislatif dulu, dan waktunya tidak sebentar," katanya.

Lindarti menyebut kebijakan THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 pencairan THR cukup memakai dasar peraturan menteri keuangan (PMK). "Jadi intinya jika peraturannya tidak dirubah atau direvisi, pencairan THR bisa tidak tepat waktu," tandasnya.

Dalam persoalan ini Pemkab Blitar masih menunggu hasil konsultasi dari pemerintah pusat. Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengakui situasi yang dilematis.

Di salah satu sisi THR harusnya dicairkan tepat waktu karena mengingat sangat dibutuhkan, namun di sisi lain pemkab tidak bisa melanggar aturan. "Kita akui ini dilematis. Sebab pemkab juga harus hati-hati," ujarnya.

Satu satunya solusi konkrit, kata Wasis, harus ada peraturan perundangan yang mengatur secara khusus, misalnya Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini pemerintah pusat harus segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai THR tidak cair pada waktunya.
"Langkah riil harus diambil pemerintah pusat, agar pemerintah daerah tidak seperti anak ayam ditinggal induknya," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Daftar Penerima THR...
Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Intip Besaran THR PNS...
Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
Habis Terima THR, Gaji...
Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran
Pemkab Lampung Utara...
Pemkab Lampung Utara Kucurkan Rp34,9 Miliar untuk THR Pegawai
Nikmatnya Jadi PNS,...
Nikmatnya Jadi PNS, Setelah THR Mereka Akan Menerima Gaji ke-13
Gaji-13 Segera Cair,...
Gaji-13 Segera Cair, PNS Berharap Bisa Berdampak ke Ekonomi di Masyarakat
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
2 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
5 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
6 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
6 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
7 jam yang lalu
Infografis
Kadin Minta Pengusaha...
Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved