Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 13 Mei 2019 - 13:33 WIB
Pungli Rp30 Juta, Kepling...
Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2019). Terdakwa Kepling Kamaruddin Kaloko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp30 juta terhadap seorang warganya.

Terdakwa Kamaruddin Kaloko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar ini diketahui untuk pembayaran uang pengurusan ganti rugi pelebaran tanah seluas 68 meter persegi yang berdampak pada bahu Jalan Karya Wisata. Terdakwa memaksa korbannya untuk membayar uang ganti rugi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 593.83/1149.k/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp4 juta per meter persegi.

Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polrestabes Medan pada September 2018 atas laporan yang dibuat oleh korbannya. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Kamaruddin Kaloko hanya pasrah dan menerima putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Warga Pulau Terluar...
Warga Pulau Terluar Pangkep Keluhkan Pungutan saat Sambut Kunjungan Pejabat
4 Pejabat di Kabupaten...
4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Korupsi
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar Sektor Pelayaran
Mahfud MD: Satgas Saber...
Mahfud MD: Satgas Saber Pungli Masih Diperlukan untuk Berantas Korupsi
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
16 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved