Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp190 Juta

Senin, 06 Mei 2019 - 16:23 WIB
Bea Cukai Sumut dan...
Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp190 Juta
A A A
MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Medan musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp190 juta. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (30/4/2019) di Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan.

BMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

“BMN yang dimusnahkan berupa 238 ball pakaian bekas (ballpress), alat kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, dan aksesori,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Eka Galih, Senin (6/5/2019).

Jumlah barang yang dimusnahkan adalah 5.671 unit kosmetik, 11.895 unit obat-obatan, dan 2.914 unit barang lainnya yang terdiri dari pakaian, makanan, alat kesehatan dan aksesoris.

Tidak ada kerugian negara yang diakibatkan atas barang-barang tersebut. Namun, barang-barang tersebut dapat berdampak negatif bagi masyarakat dikarenakan belum teruji dan belum terdaftar di lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Terutama pakaian bekas yang merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

“Secara bentuk immaterial, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran, menularkan penyakit ke pemakai karena tidak higienis serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia,” tambah Eka.

Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress yang dominan terjadi di pesisir pantai timur. Oleh karena itu, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap importasi ilegal di wilayah Sumatera Utara.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
1 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
2 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
3 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
3 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved