Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika di Kantor Pos

Senin, 06 Mei 2019 - 15:13 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai...
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika di Kantor Pos
A A A
BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali. Kedua penindakan masing-masing dilakukan pada 4 dan 10 April 2019. “Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (6/5/2019).

Penindakan pertama dilakukan pada 4 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman. “Pada tanggal 4 April 2019 di Kantor Pos Besar Renon, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro. Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi,” jelas Himawan.

Atas temuan tersebut, pada 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational Organized Crime) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). Salah seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada 10 April 2019, dua orang pria WNI berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan. Didapatkan 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA yang ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp213.966.000 dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.

Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 10 April 2019 di kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Penindakan dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL.

“Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan x-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik tertempel bertuliskan 'Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr' berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT),” tutur Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa, 23 April 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Ditresnarkoba POLDA Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS (36).

Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama yaitu RSRK dan KAWDY selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti, sedangkan barang bukti dan tersangka penindakan kedua yaitu AS diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni RSRK, KAWDY dan AS dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga.

Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 yakni sebanyak 24 kali penindakan.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
5 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
9 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
10 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved