Ketua PPK Muara Kelingi Tolak Buka Kotak Surat Suara
A
A
A
MUSI RAWAS - Ketua dan anggota PPK Kecamatan Muara Kelingi menolak membuka kotak suara sesuai rekomendasi Bawaslu dan KPU Musi Rawas (Mura). Karena itu, diambil tindakan tegas oleh KPU setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membuka kotak suara tersebut, Minggu (5/5/2019) pukul 12.00 WIB.
Kemudian lima petugas PPK Kecamatan Muara Kelingi diamankan polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias membacakan rekomendasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten.
Anasta menjelaskan, rekomendasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada 1 Mei 2019 dan selanjutnya dilakukan pencocokan.
"Dari penelitian terhadap perbedaan perolehan suara atas nama Fauzi H Amroh calon legislatif partai Nasdem No 8 dari hasil rekapitulasi hasil suara tingkat PPK tidak sama dengan formulir DA1 Kecamatan Muara Kelingi," kata Anasta dalam forum pleno rekapitulasi suara.
Dia menjelaskan terdapat selisih perolehan suara setelah dibandingkan dengan formulir DAA dan formulir C1 milik Bawaslu Kabupaten Mura. Oleh karena itu, untuk menciptakan pemilu yang umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Mura merekomendasikan KPU Mura untuk melakukan penelitian kembali terhadap perbedaan suara pelapor Fauzi H Amroh.
"Jika terdapat kekeliruan formulir DA1, hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Muara Kelingi agar dilakukan rembukan dengan cara menyadangkan hasil rekapitulasi DA1 dengan DA1 plano dan berikut. Selanjutnya sesuai peraturan dan undang-undang," ujarnya
Sebab itu Ketua KPU menginterupsikan Ketua PPK agar kotak suara di PPK Muara Kelingi dibuka kembali untuk mencocokan. Sementara Ketua PPK Muara Kelingi Edison tetap tidak bergeming untuk membuka kotak suara walaupun Ketua KPU sudah mempersilakan hingga tiga kali.
Edison memberikan alasan silakan saksi partai maupun Bawaslu yang menemukan perbedaan hasil surat suara dapat memberikan rekomendasi tanpa harus membuka kotak suara, agar rapat pleno ini dapat dilanjutkan.
“Tidak semua laporan dari saksi partai langsung diterima dan langsung buka kotak suara, kita sebagai penyelenggara jangan mau diarahkan oleh saksi. Kalau penyelenggara terus menerus mengikuti keinginan saksi, mau sampai mana pelaksanaan rekapitulasi akan selesai sebantar lagi mau puasa bro," kata Edison dalam rapat pleno.
Kemudian lima petugas PPK Kecamatan Muara Kelingi diamankan polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias membacakan rekomendasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten.
Anasta menjelaskan, rekomendasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada 1 Mei 2019 dan selanjutnya dilakukan pencocokan.
"Dari penelitian terhadap perbedaan perolehan suara atas nama Fauzi H Amroh calon legislatif partai Nasdem No 8 dari hasil rekapitulasi hasil suara tingkat PPK tidak sama dengan formulir DA1 Kecamatan Muara Kelingi," kata Anasta dalam forum pleno rekapitulasi suara.
Dia menjelaskan terdapat selisih perolehan suara setelah dibandingkan dengan formulir DAA dan formulir C1 milik Bawaslu Kabupaten Mura. Oleh karena itu, untuk menciptakan pemilu yang umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Mura merekomendasikan KPU Mura untuk melakukan penelitian kembali terhadap perbedaan suara pelapor Fauzi H Amroh.
"Jika terdapat kekeliruan formulir DA1, hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Muara Kelingi agar dilakukan rembukan dengan cara menyadangkan hasil rekapitulasi DA1 dengan DA1 plano dan berikut. Selanjutnya sesuai peraturan dan undang-undang," ujarnya
Sebab itu Ketua KPU menginterupsikan Ketua PPK agar kotak suara di PPK Muara Kelingi dibuka kembali untuk mencocokan. Sementara Ketua PPK Muara Kelingi Edison tetap tidak bergeming untuk membuka kotak suara walaupun Ketua KPU sudah mempersilakan hingga tiga kali.
Edison memberikan alasan silakan saksi partai maupun Bawaslu yang menemukan perbedaan hasil surat suara dapat memberikan rekomendasi tanpa harus membuka kotak suara, agar rapat pleno ini dapat dilanjutkan.
“Tidak semua laporan dari saksi partai langsung diterima dan langsung buka kotak suara, kita sebagai penyelenggara jangan mau diarahkan oleh saksi. Kalau penyelenggara terus menerus mengikuti keinginan saksi, mau sampai mana pelaksanaan rekapitulasi akan selesai sebantar lagi mau puasa bro," kata Edison dalam rapat pleno.
(wib)