Ketua PPK Muara Kelingi Tolak Buka Kotak Surat Suara

Minggu, 05 Mei 2019 - 13:20 WIB
Ketua PPK Muara Kelingi...
Ketua PPK Muara Kelingi Tolak Buka Kotak Surat Suara
A A A
MUSI RAWAS - Ketua dan anggota PPK Kecamatan Muara Kelingi menolak membuka kotak suara sesuai rekomendasi Bawaslu dan KPU Musi Rawas (Mura). Karena itu, diambil tindakan tegas oleh KPU setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membuka kotak suara tersebut, Minggu (5/5/2019) pukul 12.00 WIB.

Kemudian lima petugas PPK Kecamatan Muara Kelingi diamankan polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias membacakan rekomendasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten.

Anasta menjelaskan, rekomendasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada 1 Mei 2019 dan selanjutnya dilakukan pencocokan.

"Dari penelitian terhadap perbedaan perolehan suara atas nama Fauzi H Amroh calon legislatif partai Nasdem No 8 dari hasil rekapitulasi hasil suara tingkat PPK tidak sama dengan formulir DA1 Kecamatan Muara Kelingi," kata Anasta dalam forum pleno rekapitulasi suara.

Dia menjelaskan terdapat selisih perolehan suara setelah dibandingkan dengan formulir DAA dan formulir C1 milik Bawaslu Kabupaten Mura. Oleh karena itu, untuk menciptakan pemilu yang umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Mura merekomendasikan KPU Mura untuk melakukan penelitian kembali terhadap perbedaan suara pelapor Fauzi H Amroh.

"Jika terdapat kekeliruan formulir DA1, hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Muara Kelingi agar dilakukan rembukan dengan cara menyadangkan hasil rekapitulasi DA1 dengan DA1 plano dan berikut. Selanjutnya sesuai peraturan dan undang-undang," ujarnya

Sebab itu Ketua KPU menginterupsikan Ketua PPK agar kotak suara di PPK Muara Kelingi dibuka kembali untuk mencocokan. Sementara Ketua PPK Muara Kelingi Edison tetap tidak bergeming untuk membuka kotak suara walaupun Ketua KPU sudah mempersilakan hingga tiga kali.

Edison memberikan alasan silakan saksi partai maupun Bawaslu yang menemukan perbedaan hasil surat suara dapat memberikan rekomendasi tanpa harus membuka kotak suara, agar rapat pleno ini dapat dilanjutkan.

“Tidak semua laporan dari saksi partai langsung diterima dan langsung buka kotak suara, kita sebagai penyelenggara jangan mau diarahkan oleh saksi. Kalau penyelenggara terus menerus mengikuti keinginan saksi, mau sampai mana pelaksanaan rekapitulasi akan selesai sebantar lagi mau puasa bro," kata Edison dalam rapat pleno.
(wib)
Berita Terkait
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Sejumlah Syarat Pemilu...
Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved