Badan Arbitrase Bahas Penyelesaian Sengketa Infrastruktur di Pontianak

Kamis, 02 Mei 2019 - 00:34 WIB
Badan Arbitrase Bahas Penyelesaian Sengketa Infrastruktur di Pontianak
Badan Arbitrase Bahas Penyelesaian Sengketa Infrastruktur di Pontianak
A A A
PONTIANAK - Tingginya tingkat pembangunan infrastruktur di Indonesia belakangan ini sering menimbulkan perbedaan intepretasi yang berujung sengketa antara pemberi pekerjaan dengan kontraktor. Salah satunya disebabkan oleh sifat pekerjaan konstruksi yang dinamis dan berdurasi panjang, sehingga membuatnya berubah-ubah selama masa kontrak.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar seminar nasional Penyelesaian Sengketa di Bidang Infrastruktur Melalui Arbitrase bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti di Pontianak, Kalimantan Barat , Senin lalu (29/4/2019). (Baca Juga: Giat Perkenalkan Arbitrase Dikalangan Akademisi, BANI Gandeng Unpad)

"Sengketa di bidang konstruksi paling banyak karena pembangunan infrastruktur begitu berkembang," ungkap Ketua BANI M Husseyn Umar saat berbicara pada seminar itu.

Dalam keterangannya, Husseyn menjelaskan, hingga akhir tahun 2018 perkara di sektor konstruksi yang ditangani BANI mencapai 27,09% dari total kasus yang ditangani lembaga tersebut sepanjang 2014-2018. Jenis perkara lainnya yang banyak ditangani, yakni sewa-menyewa sebesar 24,6%, kemudian di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi sebanyak 13,01%.

Perkara jual beli sebesar 8,3%, energi dan sumber daya mineral 5,88%, transportasi 2,85%, investasi 2,67%, asuransi 1,43%, keagenan 0,89%, dan keuangan sebesar 0,18%. Selebihnya, sebesar 13,01% adalah perkara bidang lain-lain.

“Saat ini Indonesia merupakan pasar infrastruktur sangat besar, sehingga memaksa semua organisasi konstruksi, pelaku usaha jasa konstruksi, dan pihak pihak yang terlibat perlu memahami tentang kontrak konstruksi,” terang Husseyn.

Menurutnya, pemahaman itu mencakup kontrak konstruksi yang baik termasuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa. Bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta secara terhormat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepastian hukum.

Untuk diketahui, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan beragam jasa yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dalam seminar itu juga diadakan penandatangan kerja sama antara Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bhakti, dan juga BANI. Adapun pembicara pada seminar nasional adalah M Husseyn Umar, Garuda Wiko, Bambang Hariyanto, Baskoro Efendy, Purwanto, serta diikuti oleh jajaran dosen Untan dan UPB, serta pewakilan dari mahasiswa kedua kampus tersebut yang ikut serta dalam seminar ini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9206 seconds (0.1#10.140)
pixels