Tunggak Pajak Rp4,7 Miliar, Apartement Latumenten Bakal Disita DKI

Rabu, 01 Mei 2019 - 18:04 WIB
Tunggak Pajak Rp4,7...
Tunggak Pajak Rp4,7 Miliar, Apartement Latumenten Bakal Disita DKI
A A A
JAKARTA - Tunggakan pajak sebesar Rp4,7 miliar bakal membuat sejumlah unit apartement Latumenten di Jakarta Barat bakal disita. Hal ini dilakukan setelah developer itu enggan membayar pajak.

Meski demikian, sebelum melakukan penyitaan, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan teguran hingga penyegelan. Namun hal itu tak membuat Developer itu membayar pajak. Sikap acuh ini membuat Pemprov berang.

“Sebelumnya sudah dilakukan imbauan surat teguran dan pemasangan stiker hingga pra surat paksa. Kita sudah lakukan, namun belum juga ada pembayaran, langkah selanjutnya penagihan aktif dengan surat paksa,” kata Kepala Suban PRD Jakarta Barat, Hendarto, Rabu (1/5/2019).

Di apartement Latumeten sendiri, kata Hendarto pihaknya mencatat tunggakan pajak mencapai Rp4.764.743.900. Tunggakan itu berasal tagihan yang tidak dibayarkan sejak 2015 lalu.

Karena itulah, merujuk dari Undang Undang 19 tahun 2000 dan Pergub 190 tahun 2017. Pihaknya berencana akan menyita sejumlah unit apartement yang diketahui milik developer.

“Hari ini kami kasih tenggat waktu terakhir, kalo memang tidak ada kepastian. Tindak tegas akan kami lakukan,” kata Hendarto.

Hendarto melanjutkan, jumlah sebesar Rp4,7 miliar itu bakal meningkat seiring sanksi bunga yang mengembang lantaran perusahaan itu tak membayar. Terkait jumlah sanksinya berapa, Hendarto mengaku masih melakukan penghitungan.

“Sanksi bunga sesuai ketentuan 2 persen perbulan itu diikuti dihitung dari lamanya keterlambatan,” ucapnya.

Setelah nantinya menyita unit apartement, lanjut Hendarto pihaknya kemudian akan memasukan unit itu dilakukan lelang. Uang hasil lelang kemudian akan digunakan untuk membayar hutang pajak dan bungannya.

Sementara terhadap unit apartement yang telah terjual dan ditempati masyarakat. Hendarto memastikan penyitaan dan penyegelan takkan dilakukan. Sebab dari perhitungan kasar pihaknya, tercatat jumlah unit developer cukup banyak dan bisa digunakan untuk disita membayar pajak.

Selain dikawasan Apartement Latumenten, Hendarto mengakui ada dua lokasi lain yang tercatat melakukan tindakan serupa, yakni satu kawasan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat yang tercatat menunggak sebesar Rp 521 juta dari tunggakan sejak tahun 2014. Dan kawasan di Kebon Jeruk.

“Alhamdulillah yang di Kebon Jeruk dari penagihan aktif dengan surat paksa, wajib pajak sudah menyatakan bersedia membayar sebagian selanjutnya sisanya akan dicicil,” tuturnya.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyambut baik langkah DKI Jakarta yang aktif menagih pajak. Ia menilai cara ini bisa membuat penagih pajak ketakutan. Karena kegiatan ini perlu dilakukan rutin.

Bahkan, kata Nirwono, dirinya meminta agar DKI melakukan seperti di Cina. Disana penunggak pajak diumumkan di beberapa bioskop sesaat sebelum film di mulai. Cara ini membuat penunggak pajak menjadi malu lantaran namanya diumumkan terbuka ke masyarakat.

“Ini bisa memberikan efek jera. Tidak hanya bangunan, tapi juga kendaraan. Kita tau banyak tunggakan disana,” tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
9 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
9 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
10 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
11 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
11 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
14 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved