Mulai Diberlakukan, Grab Siap Patuhi Aturan Baru Tarif Ojek Online

Rabu, 01 Mei 2019 - 15:36 WIB
Mulai Diberlakukan,...
Mulai Diberlakukan, Grab Siap Patuhi Aturan Baru Tarif Ojek Online
A A A
JAKARTA - Grab Indonesia menyatakan akan mematuhi aturan kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku 1 Mei 2019. Dukungan Grab tersebut sebagai wujud upaya pemerintah untuk mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor yang aman dan nyaman.
"Terkait PM 12/2019, Grab akan turut mendukung upaya Pemerintah mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang aman dan nyaman," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (1/5/2019).

Perusahaan Decacorn pertama di Asia Tenggara ini berharap kepada Pemerintah selaku regulator dapat mengawasi implementasi kebijakan ini dengan cermat.

"Salah satunya agar kebijakan tentang tarif yang baru tersebut betul-betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing atau pemangku kepentingan industri ini demi kepentingan mitra pengemudi serta menjamin ketersediaan layanan Grab bagi seluruh pelanggan kami," imbuh Ridzki.

Ridzki juga berharap bagi masyarakat pengguna dapat bersiap dengan pertaturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai hari ini.

Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
(ysw)
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
10 Istilah Dunia Ojek...
10 Istilah Dunia Ojek Online, Nomor 8 Paling Ditakuti Driver Ojol
Kronologis Driver Ojek...
Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel
Suka Duka Hidup di Dunia...
Suka Duka Hidup di Dunia Ojol, Diajak Kenalan hingga Orderan Fiktif
Pemprov DKI Berencana...
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Ojek Online Siapkan...
Ojek Online Siapkan Protokol Kesehatan saat New Normal di Sumut
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
16 menit yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
31 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
32 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved