Donasi Online, Rumah Zakat Luncurkan Infak.ID

Selasa, 30 April 2019 - 17:34 WIB
Donasi Online, Rumah...
Donasi Online, Rumah Zakat Luncurkan Infak.ID
A A A
SURABAYA - Rumah Zakat menghadirkan Platform terbaru yakni Infak.ID untuk donasi online. Platform tersebut untuk memudahkan donatur dalam menitipkan dana infak atau sedekah.

Branch Manager Rumah Zakat Jawa Timur, Aditya Evan menuturkan, Infak.ID merupakan Platform donasi online yang hadir dengan berbagai fitur pembayaran terkini.

"Tampilannya sangat mudah, transparan, setiap dana yang masuk secara otomatis langsung update di layar, jadi tepercaya," katanya, Selasa (30/4).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin berdonasi sangat mudah. Platform Infak.ID menyediakan tiga cara berdonasi secara online melalui transfer, kartu kredit, instant payment dan QR Code.

"Pertama kita bisa scan barcode, Payment dan bisa juga dengan transfer, nominalnyapun tidak ada batasan,"ujarnya.

Untuk sementara ini, Infak.ID bekerja sama dengan empat pembayaran E-Wallet, di antaranya, Link Aja, Doku, GoPay dan OVO. Barcode tersebut bisa dijumpai di sejumlah tempat seperti Tiang, Cafe, Rumah Sakit, Hotel, Taman, Sekolah dan lainnya.

Sementara untuk menggaungkan Ramadhan 1440 Hijriyah ini, Rumah Zakat mengambil tema Ramadhan Berdaya. Rumah Zakat mengajak masyarakat untuk menghidupkan Ramadhan di desa melalui beberapa program utama seperti berbagi buka puasa bersama, kado lebaran yatim, bingkisan lebaran keluarga, syiar Quran, Ramadhan bebas hutang dan janda berdaya.

"Keenan program ini kita harapkan dapat mengulang kesuksesan Rumah Zakat pada tahun 2018 yang telah mampu memberikan kebahagiaan kepada 168.252 penerima manfaat di seluruh Indonesia," imbuh Aditya.
(wib)
Berita Terkait
Puasa Ramadan, Idul...
Puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Pemerataan Kesejahteraan
Filantropi Ramadan,...
Filantropi Ramadan, Spirit Baru Kekuatan Indonesia
7 Keutamaan Zakat dalam...
7 Keutamaan Zakat dalam Al-Qur'an dan Hadis
Festival Ramadan 2024,...
Festival Ramadan 2024, Kemenag Tingkatkan Kesadaran Berzakat dan Berwakaf
Kewajiban Membayar Zakat...
Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Ramadan 1443 H
Bolehkah Menyalurkan...
Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
10 menit yang lalu
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
22 menit yang lalu
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
58 menit yang lalu
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
2 jam yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
3 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved