Kasus Pemukulan Nenek, 2 Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa Jelas Salah

Senin, 29 April 2019 - 17:11 WIB
Kasus Pemukulan Nenek,...
Kasus Pemukulan Nenek, 2 Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa Jelas Salah
A A A
JAKARTA - Sidang pemukulan terhadap nenek Kon Siw Lie (67) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/4/2019). Dalam sidang dengan terdakwa Sanny Suharli (69), dua saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana Dr Efendi Saragih dan dokter visum dr Lili Hidayanti, menyebut tindakan terdakwa jelas bersalah.

“Baik disengaja maupun tidak, apa yang dilakukan terdakwa bersalah. Dalam undang-undang dijelaskan seperti demikian,” ujar Efendi dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Sebelumnya, aksi premanisme ditunjukan pemilik perusahaan Finance Sanny Suharli. Ia tak terima dan memukul tetangganya Kon Siw Lie hingga terluka di sekujur mukan.

Dalam kesaksian, pria yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa pemukalan itu terjadi karena kehendak yang dilakukan terdakwa.

Sekalipun pada akhirnya korban merupakan salah sasaran, namun semestinya korban bisa memprediksi. “Mau sengaja atau tidak, yang jelas keliatan jelas,” kata Efendi.

Melihat itu semua, Efendi menyakinkan dalam kesaksiannya bahwa Sanny terbukti bersalah. Ia dinilai cukup kuat melanggar pasal 351 KUHP tentang Pemukulan.

Penilaian yang sama diungkapkan dokter umum RS Sumber Waras, dr Lili Hidayani, yang menyatakan secara visum Kon Siw Lie terluka. “Sekalipun dia baru tiga hari melakukan visum, tapi ini jadi bukti kuat ada penganiyaan atau pemukulan,” kata Lili dalam kesaksiannya.

Lili menyebutkan Kon Siw lie terluka di bagian mata dan pipinya. Saat mengukur dan melakukan dilaboratorium terlihat adanya luka memar karena pecahan pembuluh darah. “Intinya kalau visum selama tujuh hari tidak masalah,” ucapnya.

Dalam kesaksian keduanya, majelis hakim Soehartono terlihat berulang kali menegur terdakwa Sanny yang mencoba mengintervensi sejumlah saksi. Ia kemudian mencoba mengarahkan sejumlah pertanyaan kepada saksi mengenai fakta persidangan.

“Saya berulang kali katakan, terdakwa hanya boleh bertanya mengenai keahlian saksi, bukan fakta sidang,” tutupnya. Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa 7 Mei 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli hukum. (Yan Yusuf)
(thm)
Berita Terkait
Beraninya Aniaya Pasutri...
Beraninya Aniaya Pasutri Lansia, 2 Pemuda Ini Nangis Ditangkap Tim Paniki Rimbas Satu
Tak Terima Ditegur Kecilkan...
Tak Terima Ditegur Kecilkan Volume Ponsel, Pria China Hajar Penumpang Subway
Tersangka KDRT Belum...
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan
Temui Direktur Keuangan,...
Temui Direktur Keuangan, Wanita Ini Diduga Dipukuli di Apartemen Jakarta Barat
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Ade Armando
Balas Dendam, 2 Pemuda...
Balas Dendam, 2 Pemuda di Magelang Hajar 2 Orang sampai Kepala Bocor
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
9 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
9 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
10 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
10 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
11 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved