Pengurangan Air Tanah Dalam Gedung di Jakarta Terkendala Regulasi

Minggu, 28 April 2019 - 17:31 WIB
Pengurangan Air Tanah...
Pengurangan Air Tanah Dalam Gedung di Jakarta Terkendala Regulasi
A A A
JAKARTA - Penertiban penggunaan air tanah terhadap gedung-gedung tinggi di kawasan bisnis segitiga emas pada tahun lalu hanya mengalami peningkatan sebanyak 6% penggunaan perpipaan. Ketidaktegasan regulasi menjadi kendala menghentikan penggunaan air tanah pada gedung.

Direktur Customer Service PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), Nancy Manurung mengatakan, sebagai salah satu operator air bersih di Jakarta yang terlibat dalam penertiban penggunaan air tanah di kawasan segitiga emas, yakni sepanjang Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman (Utara-barat Daya), Jalan HR Rasuna Said (Utara-Tenggara), dan Jalan Jenderal Gatot Subroto (Timur-Barat), Palyja mencatat bahwa gedung-gedung tinggi itu mengonsumsi air perpipaan sebanyak 800 liter per sekon (lps). Namun, dengan adanya penertiban penggunaan air tanah, kenaikan penggunaan air perpipaan hanya 48 lps.

"Setelah adanya penertiban penggunaan air tanah di kawasan segitiga emas atau kawasan P1, penggunaan air perpipaan hanya naik 6 persen," kata Nancy dalam acara jurnalist workshop "Bersama Demi Air" di Yogyakarta, 26-27 April 2019.

Nancy menjelaskan, gedung-gedung di kawasan segitiga emas ini dominan menggunakan air tanah (deepwell) daripada air perpipaan. Sebab, regulasi yang ada tidak melarang penggunaan air tanah. Pemilik gedung masih diperbolehkan memakai air tanah sebagai cadangan semata.

Penggunaan air tanah di gedung-gedung tinggi rata-ratanya hanya 50% dari kebutuhan mereka. Menurutnya, jika semua pemilik gedung beralih ke air perpipaan, kapasitas suplai yang harus disiapkan sekitar 200.000 lps per tahun. PT Palyja mengaku siap memasok kebutuhan layanan air perpipaan bagi gedung-gedung di kawasan segitiga emas itu.

"Memang, peraturannya tidak mengharuskan switch langsung ke air perpipaan. Mereka tetap boleh menggunakan air sumur dalam sebagai back-up. Sebenarnya, mereka dipasang meter penggunaan air tanah. Harganya lebih mahal sebesar Rp23.000 per kubik daripada air perpipaan yang hanya Rp12.500 per kubik," ungkapnya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, Bambang Hernowo mengakui minimnya penggunaan air perpipaan di gedung-gedung meski sudah terlayani air perpipaan seperti di kawasan segitiga emas itu. Saat ini, pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya bisa mengalihkan penggunaan air tanah ke air perpipaan.

Selama ini, lanjut Bambang, aturannya memang memperbolehkan gedung-gedung menggunakan air tanah sebagai cadangan lebih dari satu sumur. Nantinya, meski dalam Pergub yang tengah disusun saat ini tetap memperbolehkan penggunaan air tanah, tetapi tidak boleh lebih dari satu sumur.

"Kami masih kumpulkan data gedung-gedung mana saja yang sudah atau belum terlayani air perpipaan. Kalau Kawasan segitiga emas sudah terlayani perpipaan," ujarnya.

Bambang menuturkan, bantuan dari pemerintah Jepang yang difasilitasi oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mencegah penurunan muka air tanah saat ini baru sampai tahap pendataan. Salah satunya pendataan gedung-gedung yang merupakan salah satu penyebab penurunan muka air tanah.

Dalam melakukan pendataan, lanjut Bambang, ada kelompok kerja yang diantaranya terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Bappenas, dan Pemprov DKI Jakarta. "Nah, ketika semua data didapatkan, tim kerja akan menganalisis dan mengendalikannya dalam sistem. Kemudian, tim menyusun tindakan-tindakan, kebijakan-kebijakan untuk pembatasan pengambilan air tanah, dan alternatif penyediaan sumber air bersih. investigasi kerusakan akibat penurunan muka air tanah. Serta ada bagian peningkatan kesadaran, lalu juga untuk organisasi pengelolaan antarlembaganya," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih agar Harga Terjangkau Masyarakat
Atasi Krisis Air, Pemprov...
Atasi Krisis Air, Pemprov DKI Diminta Fokus Kendalikan Penduduk
Kadar Amonia Kali Krukut...
Kadar Amonia Kali Krukut Tinggi, Layanan Air Bersih di Cilandak Terganggu
Cakupan Layanan Air...
Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%
Besok, Pasokan Air Bersih...
Besok, Pasokan Air Bersih untuk Jakarta Barat, Pusat, Utara dan Selatan Alami Gangguan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
37 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved